Kasus Korupsi
Bupati Kudus Dua Kali Terjerat Korupsi, Wakil Ketua KPK Imbau Parpol Tak Usung Mantan Koruptor
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meminta pada partai politik untuk tidak mendukung calon kepala daerah yang sudah pernah terjerat kasus korupsi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjerat korupsi untuk kali kedua.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meminta pada partai politik untuk tidak mendukung calon kepala daerah yang sudah pernah terjerat kasus korupsi.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KOMPASTV yang diunggah Sabtu (27/7/2019), Basaria Panjaitan menghimbau pada partai politik dan masyarakat untuk tidak memilih pemimpin daerah yang sudah pernah terjerat kasus korupsi.
Ia menyatakan rekam jejak setiap pemimpin itu perlu diteliti lebih lanjut untuk menghindari terjadinya kasus korupsi oleh pemimpin daerah.
"KPK meminta pada masyarakat untuk memilih rekam jejak pada kepala daerah yang akan dipilih," ucap Basaria.
• Bupati Kudus Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Ganjar Pranowo: Nyalinya Dahsyat
"Rekam jejak ini penting karena kalau sudah pernah melakukan korupsi masih dipilih juga ini tidak akan memberikan efek jera pada pelaku-pelaku lainnya."
"Kami harap juga pada partai politik untuk tidak mendukung atau untuk tidak membawa sesorang apabila telah pernah melakukan tindak pidana korupsi," lanjut Basaria.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk pemimpin daerah yang sudah melakukan tindakan korupsi sebanyak dua kali, dapat dituntut maksimal hukuman mati.
"Karena memang kalau sudah berulang kali bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria.
Lihat video berikut ini mulai menit 0.40:
Seperti diketahui, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Muhammad Tamzil diketahui melakukan jual beli jabatan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), seperti dikutip Tribunwow.com dari TribunSolo.com, Sabtu (27/7/2019).
• Bupati Kudus Kembali Terjerat Korupsi, Mulai Minta Uang Rp 250 Juta hingga Dijerat Hukuman Mati
Bupati Kudus diduga meminta staf khususnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan uang sebesar RP 250 juta buat melunasi utang pribadinya
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
Agus Soeranto kemudian berdikusi dengan ajudan Muhammad Tamzil, Uka Wisnu sejati, untuk menentukan siapa orang yang dapat memberi uang sebesar Rp 250 juta.
Akhirnya mereka memilih Plt Sekertaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD), Akhmad Sofyan.
Akhmad Sofyan dimintai uang sebanyak itu dengan iming-iming kariernya akan dilancarkan oleh Bupati Kudus,
Ia pada awalnya mengaku keberatan untuk memberikan uang sebanyak itu, namun entah mengapa akhirnya Akhmad Sofyan memberikan uang tersebut pada Uka pada Jumat (26/7/2019).
Setelah mendapatkan uang Rp 250 juta yang dibungkus dengan goodie bag, Agus seranto kemudian memerintahkan ajudan bupati Kudus lainnya, Norman, untuk mengambil uang tersebut dan melunasi cicilan mobil sang bupati.
• KPK Kecewa Kasus Novel Baswedan Belum Terungkap, Najwa Shihab: Bukannya di Dalam Tim Ada Orang KPK?
Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, Muhammad Tamzil mengaku tak mengetahui perihal uang Rp 250 juta yang dimintakan Agus Soeranto pada Akhmad Sofyan.
Ia mengaku tak pernah memerintahkan Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebanyak itu, bahkan menggunakannya untuk melunasi cicilan mobilnya.
Bupati Kudus itu merasa dirinya dijebak oleh staf khususnya itu.
Sebelumnya, Muhammad Tamzil juga pernah menjalani hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: