Kasus Yuliana vs Incash
5 Fakta Pinjaman Online Incash setelah Viral Iklan Wanita Rela Digilir untuk Bayar Utang
5 Fakta pinjaman online, Fintech Incash yang viral setelah iklan seorang wanita, disebut Rela digilir untuk membayar utang pada aplikasi itu.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Aplikasi pinjaman online, Financial Technology (Fintech), berbendera Incash, ramai diperbincangkan setelah sebuah iklan viral di media sosial.
Diketahui, dalam iklan tersebut, seorang wanita, Yuliana Indriati (51) diiklankan rela digilir untuk membayar utang pada layanan pinjaman pada aplikasi Incash.
Namun, dari pengakuan Yuliana, iklan tersebut fitnah dan dibuat di luar sepengetahuannya.
• Aplikasi Incash yang Viral Iklan Yuliana Disebut Rela Digilir Tak Ditemukan di Google PlayStore
Berikut ini TribunWow.com rangkum, fakta-fakta aplikasi pinjaman online 'Incash' yang ramai diperbincangkan:
1. Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Dari data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi Incash diketahui tidak masuk dalam daftar fintech yang berizin (data per 31 Mei 2019).
Dalam data milik OJK, diketahui bahwa ada 113 fintech berizin yang terdaftar.
Dan aplikasi Incash, tidak masuk dalam 113 daftar fintech tersebut.
Dikutip dari kontan.co.id, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo juga membenarkan status aplikasi Incash.
Ia lantas menjelaskan bahwa pelaporan terhadap aplikasi Incash adalah langkah yang tepat.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).
Dikatakan olehnya juga, seharusnya pengguna jasa fintech tidak hanya tergiur pada cepatnya uang pinjaman bisa cair.
Namun juga melihat soal keamanan dan tata cara yang sesuai dengan kode etik fintech.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

• Tanggapi Kasus Iklan Viral Yuliana, OJK Sebut Fintech Ilegal Bisa Akses Semua Data Ponsel Nasabah
2. Disebut Pihak yang Buat Iklan Viral
Kuasa Hukum Yuliana (51) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sukadewa, menegaskan bahwa iklan yang viral di media sosial, bukanlah iklan yang dibuat oleh kliennya.
Dijelaskan oleh Sukadewa, poster iklan yang viral tersebut, adalah buatan fintech Incash, tempat kliennya meminjam uang.
"Itu buatan pinjaman online, incash," tegasnya dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (24/7/2019).
Secara tegas, Sukadewa juga menjelaskan bahwa iklan tersebut adalah iklan hoaks.
"Berita itu hoaks, ada tendensi pencemaran nama baik, pelecahan kehormatan wanita dan melanggar HAM," kata Sukadewa.
"Tidak benar seperti itu, client kami mau menawarkan diri dengan membayar sejumlah uang dan mau digilir itu tidak benar."
• Kuasa Hukum: Iklan Viral yang Sebut Yuliana Rela Digilir Buatan Fintech Incash yang Jasanya Dipakai
3. Pasang Bunga Tinggi
Aplikasi fintech Incash yang digunakan oleh Yuliana, diketahui mematok bunga yang cukup besar, dalam setiap peminjaman online yang dilakukan.
Dijelaskan oleh Sukadewa, uang yang dipinjam oleh Yuliana diketahui dijatuhi bunga Rp 70 ribu perharinya.
Kliennya itu, diketahui meminjam uang Rp 1 juta dengan jatuh tempo tujuh hari.
Setelah tujuh hari jatuh tempo, Sukadewa mengaku bahwa bunga Rp 70 ribu tersebut langsung berlaku.
"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terang Sukadewa dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (25/7/2019).
• Viral Iklan Sebut Yuliana Rela Digilir Demi Bayar Utang, Ternyata Ini Alasannya Cari Pinjaman Online
4. Uang Pinjaman Tak Sesuai
Diungkapkan oleh Yuliana, ia meminjam uang pada layanan Incash senilai Rp 1 juta.
Namun, uang yang ia dapatkan hanya senilai Rp 680 ribu saja.
“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).
Dikatakan oleh Yuliana, sisa yang dari pinjamannya, diketahui digunakan untuk biaya administrasi pada layanan itu.
• Demi Tutup Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Nekat Utang ke 3 Fintech sampai Menumpuk Rp 30 Juta
5. Tak Lagi Ada di Gogle Playstore
Dijelaskan oleh Yuliana, ia mengaku bahwa mengetahui layanan fintech Incash dari Google Playstore.
Namun, saat TribunWow.com mencoba mencarinya, aplikasi Incash tersebut sudah tidak bisa ditemukan lagi.
Meski aplikasi tersebut tak ditemukan di Playstore, saat kita mengetikkan kata 'Incash', aplikasi Google Playstore memberikan rekomendasi aplikasi Incash tersebut.
Kata rekomendasi itu yakni Incash Instagram, Incash Money, Incash, Incash Pinjaman, sampai Incash Pinjaman Online.
Namun, saat masing-masing rekomendasi tersebut dipilih, tidak ada aplikasi fintech Incash yang dipakai oleh Yuliana mengambil pinjaman.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: