Breaking News:

Cerita Selebriti

Tersandung Kasus Lagi, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara, Gara-gara Pukul Artis FTV

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan ancaman hukuman terhadap kasus presenter Kriss Hatta, Rabu (24/7/2019).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA/ Menda Clara Florencia /Grid.ID
Kini Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Gara-gara Pukul Artis FTV 

Dalam harapannya Tuty mengatakan ingin berdamai.

"Kami dari keluarga pasti minta damai," ucap Tuty di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.

Ibunda Kriss Hatta Ingin Kasus Baru Anaknya Berujung Damai, sang Pelapor: Biar Tiup Lilin di Penjara

Tuty mengatakan ia mendengar putranya ditangkap kembali dari tim Kriss Hatta.

"Kurang mengerti juga awalnya, kemarin dia di BSD, Tangerang, timnya yang kasih kabar. Kriss masih baik (kondisinya) cuma belum ketemu," ucap Tuty.

Tuty menyesali jika Kriss Hatta yang baru saja bebas dari rutan setelah tersandung kasus pemalsuan dokumen pernikahan, harus berurusan dengan polisi lagi.

"Semua harus dijalani proses berliku, sekarang kita ketemu keadaan gini lagi," imbuh Tuty.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Kriss HattaKasus PenganiayaanPolda Metro JayaAntony HillenaarJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved