Cerita Selebriti
Pakai Ganja Sejak Susah Tidur, Jefri Nichol Kini Sudah Bisa Tidur meski Banyak Pikiran
Artis Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sementara itu, sutradara Robby Ertanto sudah mengonsumsi ganja lebih lama dari Jefri Nichol, yakni semenjak bulan Maret 2019 lalu.
"Menurut pengakuan RE dia juga sebagai pemula menggunakan narkotika jenis ganja ini. Awalnya sekitar bulan maret 2019," ungkap Vivick.
Mengetahui masih banyak orang di sekitar yang mendukungnya, Jefri Nichol mengaku merasa sangat bersyukur.
"Alhamdulillah sehat. Terima Kasih. Bersyukur banget sih. Bersyukur banget mereka tetap support saya," sebut Jefri Nichol saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
• Ditangkap atas Kepemilikan Ganja, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih pada Polisi yang Menangkapnya
Jefri Nichol merasa, karena kasus yang menjeratnya ini, ia telah mengecewakan banyak orang yang dicintai.
"Walaupun kondisinya lagi kayak gini. Terima kasih banget. Walaupun saya bikin mereka nyesal, bikin mereka kecewa," paparnya.
Terlebih selama dua hari dirinya berada di balik sel tahanan, sudah banyak rekan artis yang menyempatkan diri untuk menjenguknya.
"Banyak (yang jenguk) dari keluarga, sahabat, rekan kerja juga banyak, Kak Hannah, Mas Augie, Mas Lukman," tutur Jefri Nichol.
• Kunjungi Jefri Nichol, Chandra Liow Bawakan Nasi Padang, Joe Taslim Beri Pesan
Ancaman Penjara Jefri Nichol
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka T, yang memasok ganja kepada Jefri Nichol dan Robby Ertanto, untuk mendalami lebih lanjut terkait kasus narkoba ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Indra Jafar mengatakan bahwa Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika.

• Mengaku Awalnya Hanya Coba-coba Konsumsi Ganja, Jefri Nichol Justru Dapatkan Barang Haram Itu Gratis
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," sebut Indra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2019).
Tak hanya hukuman penjara, Jefri Nichol juga terancam pidana denda minimal sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," terangnya.
Indra menyebut bahwa tak menutup kemungkinan Jefri Nichol akan diberikan rehabillitasi.
Namun keputusan mengenai hal tersebut terlebih dahulu harus melewati tes assessment untuk mengecek tingkat kecanduan Jefri Nichol.
"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," jelas Indra.
(TribunWow.com)
WOW TODAY