Cerita Selebriti
Pakai Ganja Sejak Susah Tidur, Jefri Nichol Kini Sudah Bisa Tidur meski Banyak Pikiran
Artis Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Artis peran Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Keduanya diketahui mengonsumsi ganja ketika sedang bekerja sama dalam penggarapan sebuah film.
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menyebut bahwa Jefri Nichol mulai mengonsumsi narkoba semenjak susah tidur.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (25/7/2019), awalnya Jefri Nichol sebagai artis peran mengeluh kepada Robby Ertanto, selaku sutradaranya bahwa ia kerap susah tidur.
• Dijenguk Mantan Kekasih, Jefri Nichol Bersyukur Ada yang Tetap Mendukungnya meski Sudah Mengecewakan

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (25/7/2019).
"Awalnya mereka ini berteman karena kedekatan ada komunikasi antara teman. Kedekatan kemudian saling ada sharing lah keluhan saya kok susah tidur."
"Kemudian di situ lah mencoba untuk menggunakan itu (ganja)," jelas Vivick.
• Susul Jefri Nichol Jadi Tersangka, Ternyata Bukan Sutradara Robby Ertanto yang Ajak Konsumsi Ganja
Atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya ini, Jefri Nichol diketahui harus menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan.
Sehingga ia memerlukan tidur yang cukup untuk menjaga staminanya.
Akan tetapi meskipun harus terlepas dari jeratan narkoba, Jefri Nichol mengaku bahwa dirinya kini sudah bisa tidur.
"Masih banyak pikiran sih tetap. Bisa tidur," jelas Jefri Nichol saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Pikiran mengenai rasa khawatirnya terhadap orang-orang yang dia sayangilah yang mendominasinya kini.
"Pasti banyak pikiran sih, kepikiran lebih ke orang-orang tersayang sih semoga enggak...enggak ninggalin saya," terangnya.
• Jefri Nichol Berharap Tak Ditinggalkan Orang Terdekatnya setelah Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Mohon
Untungnya, Jefri Nichol memang belum lama ini mengonsumsi narkoba, sehingga belum terjerat terlalu jauh.
Jefri Nichol mengaku bahwa dirinya baru mulai mengonsumsi ganja pada tanggal 17 dan 19 Juli 2019 lalu.
Sementara itu, sutradara Robby Ertanto sudah mengonsumsi ganja lebih lama dari Jefri Nichol, yakni semenjak bulan Maret 2019 lalu.
"Menurut pengakuan RE dia juga sebagai pemula menggunakan narkotika jenis ganja ini. Awalnya sekitar bulan maret 2019," ungkap Vivick.
Mengetahui masih banyak orang di sekitar yang mendukungnya, Jefri Nichol mengaku merasa sangat bersyukur.
"Alhamdulillah sehat. Terima Kasih. Bersyukur banget sih. Bersyukur banget mereka tetap support saya," sebut Jefri Nichol saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
• Ditangkap atas Kepemilikan Ganja, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih pada Polisi yang Menangkapnya
Jefri Nichol merasa, karena kasus yang menjeratnya ini, ia telah mengecewakan banyak orang yang dicintai.
"Walaupun kondisinya lagi kayak gini. Terima kasih banget. Walaupun saya bikin mereka nyesal, bikin mereka kecewa," paparnya.
Terlebih selama dua hari dirinya berada di balik sel tahanan, sudah banyak rekan artis yang menyempatkan diri untuk menjenguknya.
"Banyak (yang jenguk) dari keluarga, sahabat, rekan kerja juga banyak, Kak Hannah, Mas Augie, Mas Lukman," tutur Jefri Nichol.
• Kunjungi Jefri Nichol, Chandra Liow Bawakan Nasi Padang, Joe Taslim Beri Pesan
Ancaman Penjara Jefri Nichol
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka T, yang memasok ganja kepada Jefri Nichol dan Robby Ertanto, untuk mendalami lebih lanjut terkait kasus narkoba ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Indra Jafar mengatakan bahwa Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika.

• Mengaku Awalnya Hanya Coba-coba Konsumsi Ganja, Jefri Nichol Justru Dapatkan Barang Haram Itu Gratis
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," sebut Indra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2019).
Tak hanya hukuman penjara, Jefri Nichol juga terancam pidana denda minimal sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," terangnya.
Indra menyebut bahwa tak menutup kemungkinan Jefri Nichol akan diberikan rehabillitasi.
Namun keputusan mengenai hal tersebut terlebih dahulu harus melewati tes assessment untuk mengecek tingkat kecanduan Jefri Nichol.
"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," jelas Indra.
(TribunWow.com)
WOW TODAY