Cerita Selebriti
Jefri Nichol Berharap Tak Ditinggalkan Orang Terdekatnya setelah Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Mohon
Atas kasus kepemilikan obat-obatan terlarang ini, Jefri Nichol berharap agar dirinya tak ditinggal oleh orang-orang terdekatnya yang ia sayangi.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Keduanya mengaku jika awalnya mengonsumsi narkoba berjenis ganja lantaran sebagai ajang coba-coba.
Bahkan, Jefri dan RE mengaku bahwasanya keduanya mendapatkan ganja tersebut secara gratis dari rekannya yang berinisial T, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/7/2019).
"Memang dari teman, awalnya coba-coba sih ganja," sebut Jefri Nichol dalam gelaran konferensi pers yang berlangsung di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Pihak kepolisian menerangkan bahwa sosok T yang mengajak dan memberikan ganja kepada Jefri Nichol dan sutradara RE kini masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
"(Tersangka) kami periksa, termasuk juga ada DPO inisial T, pemasok (ganja) itu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Indra Jafar saat ditemui di kantornya pada Rabu (24/7/2019).
• Bolak-balik Datangi Polres, Ibunda Jefri Nichol Belum juga Diizinkan Lihat Kondisi sang Anak
Ganja tersebut diberikan T kepada Jefri Nichol dan RE pada 5 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatann.
Setelah itu Jefri Nichol justru terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
"Yang bersangkutan (Jefri dan RE) memang awalnya ajakan (dari T), kemudian biar lebih daya tahan tubuh kuat," terangnya.
Keterangan serupa juga diungkap oleh Jefri Nichol saat gelaran jumpa pers berlangsung.
Ia menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan transaksi jual-beli ganja yang ditemukan pihak kepolisian di kediamannya itu.
"Enggak ada jual beli," jelas Jefri Nichol.
• Sosok Jefri Nichol, Artis Muda yang Terjerat Narkoba: Pernah Raih Penghargaan Aktor Pendatang Baru
Jefri Nichol juga menerangkan bahwa ia baru mengonsumsi ganja tersebut sebanyak dua kali.
"Sebelum diperiksa saya sudah dua kali pakai. Tanggal 17 Juli, kedua tanggal 19 Juli," terangnya.
Indra Djafar mengatakan bahwa Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika.
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," sebut Indra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2019).
Tak hanya hukuman penjara, Jefri Nichol juga terancam pidana denda minimal sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," terangnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY