Breaking News:

Kasus Yuliana Vs Incash

Berapa Pinjaman dan Utang Yuliana hingga Viral Diiklankan Rela Digilir Seharga Rp 1 Juta?

Viral iklan beredar luas di media massa dan menjadi viral berisi seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati rela digilir.

Editor: Mohamad Yoenus
Kontan/Baihaki
ILUSTRASI Financial Technology (Fintech). 

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7/2019).

Ia pun memperoleh surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Ia menguasakan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

 Detik-detik Massa Kepung Rumah Pelaku Pembunuhan di Jeneponto, Lempari Batu hingga Balok Kayu

Fintech Incash Ilegal

Incash sendiri ternyata belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Hal ini diungkapkan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anto pun menilai tindakan Yulianan melaporkan kepada yang berwajib merupakan langkah yang benar.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

 Ibu dan Anak Tinggal di Tengah Hutan Bojong Pekalongan, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Karena penagihan dengan pelanggaran kode etik menjadi tanggung jawab fintech.

Dijelaskan Anton bahwa seharusnya fintech mengikuti tatacara penagihan yg bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto pun mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan peminjaman yang mudah.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Langkah yang dilakukan pihak Anto adalah memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Incash.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Yuliana IndriatiIklan Rela DigilirViralFinancial Technology Incash
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved