Kasus Yuliana Vs Incash
Berapa Pinjaman dan Utang Yuliana hingga Viral Diiklankan Rela Digilir Seharga Rp 1 Juta?
Viral iklan beredar luas di media massa dan menjadi viral berisi seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati rela digilir.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Viral iklan beredar luas di media massa dan menjadi viral berisi seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati rela digilir.
Dalam iklan Yuliana Indriati dituliskan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online, Financial Technology (Fintech) bernama Incash.
Tertulis pula Yuliana akan menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Kamis (24/7/2019), Yuliana mengaku itu bukanlah perbuatannya.
Mulanya ia menceritakan kronologi awal mula kejadian yang mencemarkan namanya tersebut.
Yuliana menyebutkan dirinya saat itu meminjam Incash sebanyak Rp 1 juta.
“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana.
• Viral di Grup WA Wanita Rela Digilir demi Bayar Utang Pinjaman Online Rp1 Juta, Ini Fakta Sebenarnya
Ia meminjam untuk jangka waktu atau tenor tujuh hari.
Sedangkan saat ia talat membayar satu hari ia telah mendapatkan teror.
Ia mendapatkan teror pelecehan hingga kekerasan.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group Whats App yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.
Iklan yang mengatakan Yuliana siap digilir itupun juga muncul dan beredar.
Itu termasuk dalam penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Oknum debt collector itu pun mencemarkan nama Yuliana, kepada sahabat dan kerabat Yuliana untuk menjatuhkan harga dirinya.
• Kronologi dan Pengakuan Yuliana soal Iklan Rela Digilir Rp 1 Juta oleh Financial Technology Incash

Yuliana yang tak tinggal diam melaporkan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7/2019).
Ia pun memperoleh surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Ia menguasakan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
• Detik-detik Massa Kepung Rumah Pelaku Pembunuhan di Jeneponto, Lempari Batu hingga Balok Kayu
Fintech Incash Ilegal
Incash sendiri ternyata belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Hal ini diungkapkan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anto pun menilai tindakan Yulianan melaporkan kepada yang berwajib merupakan langkah yang benar.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).
• Ibu dan Anak Tinggal di Tengah Hutan Bojong Pekalongan, Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Karena penagihan dengan pelanggaran kode etik menjadi tanggung jawab fintech.
Dijelaskan Anton bahwa seharusnya fintech mengikuti tatacara penagihan yg bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto pun mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan peminjaman yang mudah.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Langkah yang dilakukan pihak Anto adalah memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Incash.
(TribunWow.com)
WOW TODAY