Breaking News:

Kasus Yuliana Vs Incash

Kronologi dan Pengakuan Yuliana soal Iklan Rela Digilir Rp 1 Juta oleh Financial Technology Incash

Viral iklan Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunas utang. Iklan ini fintech Incash.

Editor: Mohamad Yoenus
Kontan/Muradi
ILUSTRASI : Seorang wanita asal Solo viral gara-gara iklan palsu yang menjanjikan rela digilir demi lunasi utang di Fintech. 

TRIBUNWOW.COM - Viral iklan perempuan rela digilir demi lunasi utang di perusahaan financial technology (fintech) berbuntut panjang, kali ini korbannya bernama Yuliana Indriati.

Yuliana telah melakukan gugatan hukum dan pelaporan ke Polrestabes untuk pencemaran nama baik yang diduga sengaja dilakukan fintech peer to peer lending berbendera Incash.

Iklan tersebut mengumumkan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Reaksi Universitas Indonesia (UI) soal Viral Postingan Fresh Graduate Tolak Gaji Rp 8 Juta

Setelah viral, dan diberitakan di beberapa media, Yuliana mengaku belum ada yang membantu dia.

Namun Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.

Kisah ini berawal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.

Kala itu, Yuliana meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).

Yuliana meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group whats app yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Tak Terdaftar di OJK

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Viral di IG, Video Sopir Truk Nyetir Ugal-ugalan Dihukum TNI dan Warga, Disuruh Koprol di atas Aspal

Halaman
12
Tags:
Financial Technology IncashYuliana IndriatiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Iklan Rela Digilir
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved