Cerita Selebriti
Baru 20 Hari Bebas Ditangkap Lagi, Ini Reaksi Kriss Hatta saat Konpers, Sempat Tersenyum saat Digoda
Presenter Kriss Hatta kembali ditangkap oleh polisi karena tersandung kasus dugaan penganiayaan, pada Rabu (24/7/2019).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Presenter Kriss Hatta kembali ditangkap oleh polisi karena tersandung kasus dugaan penganiayaan, pada Rabu (24/7/2019).
Kriss Hatta dilaporkan oleh pemain FTV bernama Antony Hillenaar pada Sabtu (6/4/2019), dengan rnomor laporan LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.
Diketahui sebelumnya Kriss Hatta telah bebas pada 4 juli 2019 lalu setelah ditangkap karena kasus pemalsuan dokumen.
Polisi pun menggelar konferensi pers terkait kronologi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta pada Rabu (24/7/2019) siang.
• Kembali Dipenjara, Ini Alasan Kriss Hatta Pukul Wajah Antony Hillenaar hingga Hidung Patah
Kronologi tersebut dibacakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Saat Argo membacakan BAP kasus baru Kriss, tampak Kriss Hatta yang telah mengenakan baju oranye berada di belakang Argo sambil berdiam menyimak.
Argo pun membacakan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta.
"Ini adalah laporan polisi sejak Bulan April, dilaporkan oleh inisial A, yang pada malam itu di sebuah kafe di daerah Jakarta, terjadi cekcok, temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban (Antony) berniat melerai, kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan, nah seperti ini wajahnya," ujar Argo sambil memperlihatkan foto wajah Antony Hillenaar setelah terkena pukulan.
• Kriss Hatta Ditangkap Polisi karena Diduga Aniaya Seorang Pria di Kafe, Begini Kronologinya

Kriss Hatta di belakang Argo terlihat ikut melirik foto sebelum ditunjukkan Argo kepada wartawan.
Tanpa menunduk, ia juga sempat melihat ke arah kanan kiri.
Argo kemudian melanjutkan bahwa ada lima orang saksi dalam peristiwa tersebut.
• Kriss Hatta Kembali Berurusan dengan Polisi, sang Ibu: Kami dari Keluarga Pasti Minta Damai
"Pemeriksaan terhadap saksi, ada lima saksi di TKP, ada saksi satpam. Dan sudah dilakukan visum, kita juga sudah mendapatkan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di lokasi," ucap Argo, seperti dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Beepdo, Rabu (24/7/2019).
"Kita lakukan cek seperti apa kejadiannya. Dan kita cek seperti apa kejadiannya dan memang benar pelaku (Kriss Hatta) ini tersangkanya," paparnya.
"Kita tangkap pagi tadi, Rabu (24/7/2019), dikosan temannya di Setia Budi, Jakarta Selatan, kemudian kita bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo.
Disebutkan Kriss Hatta terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.