Cerita Selebriti
Kriss Hatta Ditangkap Polisi karena Diduga Aniaya Seorang Pria di Kafe, Begini Kronologinya
Kriss Hatta menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Antony Hillenaar. Begini kronologinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kriss Hatta menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Antony Hillenaar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan penganiayaan itu terjadi setelah Kriss tersinggung usai pacarnya diganggu oleh seseorang.
"(motif penganiayaan) Karena pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh temannya pelapor," Ucap Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
• Kriss Hatta Kembali Berurusan dengan Polisi, sang Ibu: Kami dari Keluarga Pasti Minta Damai
Setelah terjadi perselisihan, kata Argo, Antony berusaha melerai Kriss dan seorang temannya.
Namun, Antony pada akhirnya terkena bogem mentah oleh Kriss Hatta.
"Pada malam itu di sebuah kafe di daerah Jakarta, terjadi cekcok, temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban (Antony) berniat melerai, kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan, nah seperti ini wajahnya," ucap Argo sambil menunjukkan foto wajah Antony usai terkena pukulan.
Tak terima, lanjut Argo, Antony segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian segera memproses laporan itu.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ada lima saksi di TKP, ada saksi satpam. Dan sudah dilakukan visum, kita juga sudah mendapatkan rekaman CCTV di lokasi," ucap Argo.
"Kita lakukan cek seperti apa kejadiannya. Dan kita cek seperti apa kejadiannya dan memang benar pelaku (Kriss Hatta) ini tersangkanya," sambungnya.
• Belum Sebulan Bebas, Kriss Hatta Ditangkap Lagi atas Kasus Dugaan Penganiayaan, sang Ibu Minta Damai
Argo mengatakan, Kriss Hatta ditangkap di sebuah kos-kosan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tangkap pagi tadi, Rabu (24/7/2019), dikosan temannya di Setia Budi, Jakarta Selatan, kemudian kita bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo.
Atas kasus hukum tersebut, Kriss kini ditahan sementara selama 20 hari dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
• Kunjungi Jefri Nichol, Chandra Liow Bawakan Nasi Padang, Joe Taslim Beri Pesan
Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.
Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya.
Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan. (Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kriss Hatta Diduga Aniaya Seorang Pria di Kafe"
WOW TODAY