Nunung Ditangkap Polisi
Pesan Nunung ke Tarzan Srimulat: Mas Ngomong Hati-hati, Jangan Sudutkan Pihak Mana Pun, Bikin Keruh
Komedian Nunung menyampaikan pesan saat dirinya dijenguk oleh sesama komedian, Tarzan Srimulat.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"
Sementara itu, dalam pasal 114 ayat 2 tertulis bahwa:
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam )tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),"
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Roifah Dziatu)
WOW TODAY: