Nunung Ditangkap Polisi
Pesan Nunung ke Tarzan Srimulat: Mas Ngomong Hati-hati, Jangan Sudutkan Pihak Mana Pun, Bikin Keruh
Komedian Nunung menyampaikan pesan saat dirinya dijenguk oleh sesama komedian, Tarzan Srimulat.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Enggak ada, tahun-tahun ini kan dia itu tiap hari ada kegiatan, jadi memang jarang ketemu. Ya itu ketemunya hanya WhatsApp, kalau mau telepon saya WhatsApp dulu," sebutnya.
Sedangkan ia juga tak begitu mengenal sosok suami Nunung yang merangkap sebagai asisten.
"Saya sama suaminya kenal, tapi bergaul jarang sekali jadi kalau nganter Nunung baru kita ketemu jadi say hello saja. Akrab sekali enggak."
"Saya kira dia pendiam, wong kalau namanya manejer kalau ada kegiatan show kan kadang-kadang suaminya enggak ikut kok," pungkasnya.

Komedian Srimulat Toto Muryadi atau yang akrab dikenal Tarzan membeberkan sosok Tri Retno Prayudati alias Nunung (NN) Srimulat di matanya. (Capture iNews TV)
• Kasus Narkoba Nunung: Mengaku Gunakan Bersama Teman Seprofesinya dan Ungkap Modus Transaksinya
Sedangkan Tarzan pernah menuturkan ingin mengibarkan bendera setengah tiang karena Nunung tertangkap.
Hal ini sebagai bentuk keprihatinan dirinya.
"Ini keprihatinan saya kalau orang sudah cap Srimulat orangnya pakai narkoba, orangnya narkotik semua, pengguna semua lha ini kesedihannya seperti itu, padahal enggak seperti itu, ini kan individunya, kan manusianya," papar Tarzan.
"Kasihan yang bersih-bersih itu, padahal kan sekarang sudah bersih semua, jadi cara membersihkan diri ada yang ikut Geranat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) ada yang itu GPAN (Gerakan Peduli Anti Narkoba), ini berarti ingin berjuang untuk bangsa ini," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 5.21:
• Cerita Andre Taulany saat Pertama Kali Dapat Kabar Nunung Terjerat Narkoba: Kaget, Gemetaran Saya
Nunung Terancam 15 Tahun Penjara
Dikutip dari tayangan live Kompas TV , Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.
"Untuk ketiga tersangka, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Argo.
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.
Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.