Breaking News:

Terkini Nasional

Komisi III Setujui Pemberian Amnestinya, Baiq Nuril Menangis dan Berkali-kali Ucap Terima Kasih

Tangis Baiq Nuril pecah setelah mengetahui permohonan amnesti yang diajukannya menunjukkan titik terang.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut memb 

TRIBUNWOW.COM - Tangis Baiq Nuril pecah setelah mengetahui permohonan amnesti yang diajukannya menunjukkan titik terang.

Baiq Nuril bahkan tak sanggup berkata setelah mendengar kabar baik terkait amnestinya.

Diketahui, Komisi III akhirnya menyetujui surat presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Reaksi Anggota DPR PDIP saat Rapat Paripurna Singgung Surat Jokowi soal Baiq Nuril: Mudah-mudahan

Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril sambil menangis, saat ditemui seusai rapat.

Lantas, awak media yang mewawancarainya bertanya apa yang hendak disampaikan ke pemerintah dan DPR terkait permohonannya itu.

Lagi-lagi Nuril hanya mampu mengucapkan terima kasih.

Matanya pun terlihat sembap.

"Saya hanya bisa bilang terima kasih," ucapnya sambil terbata-bata.

Baiq Nuril Maqnun seusai mengikuti Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baiq Nuril Maqnun seusai mengikuti Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Tunggu Kepastian Permohonan Amnesti, Baiq Nuril: Kayak Mau Melahirkan Rasanya

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual," kata Joko.

Sementara itu, anggota DPR yang selama ini ikut membantu advokasi kasus Nuril, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui hingga pemberian amnesti dapat dikabulkan.

Hasil Rapat Pleno Komisi III terkait persetujuan pemberian amnesti akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam rapat tersebut nantinya akan ditentukan apakah persetujuan dari Komisi III dapat dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna.

Rencananya Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis (25/7/2019) sebelum masa reses hingga pertengahan Agustus mendatang.

Apabila disetujui dalam Rapat Paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Semoga suratnya cepat sampai kepada Presiden sehingga keputusan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril cepat keluar. Kalau Pak Jokowi saya yakin tidak mau menunda masalah-masalah keadilan dan kemanusiaan," kata Rieke.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Sudah Terima Surat dari Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Ini yang akan Dilakukan DPR

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Baiq Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK.

Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Komisi III Setujui Pemberian Amnesti"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Baiq NurilBaiq NurilAmnestiPresiden Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved