Terkini Nasional
Baiq Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, Baiq Nuril membacakan surat permhonan amnesti untuk Presiden Jokowi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, Baiq Nuril Maqnun membacakan surat permhonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/7/2019).
Saat membacakan surat itu, Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis.
Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya.
• Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Wanita Ini Baca Puisi Sambil Menangis
Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini.
Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media.
Dalam surat itu, awalnya Baiq Nuril menceritakan bagaimana ia kerap mendapat pelecehan seksual verbal dari atasannya yang merupakan kepala sekolah SMA 7 Mataram.

Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Baiq pun merekam percakapan dengan atasannya itu untuk berjaga-jaga.
Selanjutnya, seorang teman Baiq Nuril meminta rekaman itu untuk diserahkan ke DPRD Mataram.
• Turut Soroti Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris: Yang Pantas Ditindak Tegas adalah Pelaku Kasus Fairuz
Belakangan rekaman tersebut tersebar di media sosial dan Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah kepada kepolisian.
Baiq Nuril mengaku tak menyangka langkahnya merekam percakapan mesum itu justru berujung sanksi pidana.
"Selama 2 tahun saya bolak balik menjalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Pada 27 Maret saya kembali datang ke Polres memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu saya tidak didampingi kuasa hukum karena saya pikir hanya menjalani pemeriksaan biasa," kata Baiq Nuril.
"Saya bawa anak yang masih berusia 5 tahun. Dan saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," tuturnya.
Tangis Baiq Nuril seketika pecah saat ia terkenang perisitiwa itu.
• Media Asing Soroti Kasus Baiq Nuril, Sindir Penegakan Hukum di Indonesia yang Dinilai Tak Adil
Ia sempat terdiam selama beberapa detik sebelum kembali melanjutkan membaca suratnya.
Dalam kalimat-kalimat selanjutnya, Baiq Nuril terus menceritakan perjalanan kasusnya hingga peninjauan kembali yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.