Terkini Nasional
Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Wanita Ini Baca Puisi Sambil Menangis
Trisminah anggota Mochamad Herviano Foundation (MHF) pejuang nasib Baiq Nuril menangis saat bacakan puisi untuk minta amnesti ke Jokowi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wanita bernama Trisminah menangis saat membacakan puisi berjudul 'Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan' dalam audiensi yang dilakukan oleh belasan orang dari Mochamad Herviano Foundation (MHF), Kamis (11/7/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019), MHF yang memperjuangkan nasib Baiq Nuril melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan Kendal, Jawa Tengah.
Trisminah yang merupakan pengurus MHF serta aktivis perempuan sempat menangis saat membacakan puisi yang disaksikan wakil ketua fraksi PDIP DPRD Kendal, Bintang Daneswara.
Setelah membaca puisi, Trisminah menyatakan maksud kedatangannya bersama anggota MHF demi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi amnesti atau penghapusan hukuman bagi Baiq Nuril.
• Turut Soroti Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris: Yang Pantas Ditindak Tegas adalah Pelaku Kasus Fairuz
Menurut pihak MHF, amnesti merupakan harapan terakhir bagi Baiq Nuril agar tak dipenjara dan terpisah dari keluarganya.
Bagi Trisminah, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang malah terkena vonis yang salah.
Trisminah menyebut hal ini tidak adil sehingga Jokowi harus segera turun tangan, apalagi upaya Baiq Nuril sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Untuk membebaskan Ibu Baiq Nuril, Pak Jokowi harus memberi amnesti. Sebab upaya yang telah dilakukan oleh Ibu Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung,” kata Trisminah.
Selain Trisminah, pengurus MHF lainnya, Dhian, juga meminta Jokowi memberi amnesti hingga Baiq Nuril bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya.
• Media Asing Soroti Kasus Baiq Nuril, Sindir Penegakan Hukum di Indonesia yang Dinilai Tak Adil
Karenanya, ia meminta kepada Fraksi PDIP agar menyampaikan aspirasinya ke DPR RI untuk kemudian dilanjutkan ke presiden.
Sementara itu, Bintang Daneswara menyebut pihaknya mendukung penuh pada perjuangan MHF.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ketua fraksi dan ketua DPC PDIP Kendal serta provinsi untuk menyampaikan aspirasi MHF ke DPR RI.
“Biar nanti Fraksi PDI Perjuangan dari DPR RI yang meminta Pak Jokowi memberi amnesti untuk Baiq Nuril,” ujar Bintang Daneswara.
• Komentari Kasus Baiq Nuril, Fahri Hamzah Sarankan Jokowi Ganti UU ITE: Pasal Karet Terabas Saja

Diketahui, Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA, yang saat itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah tempatnya dulu bekerja di tahun 2012.
Namun ia justru terjerat kasus pelanggaran UU ITE saat merekam dan menyebarkan secara tidak langsung aksi pelecehan yang diterimanya.