Breaking News:

Terkini Nasional

Tunggu Kepastian Permohonan Amnesti, Baiq Nuril: Kayak Mau Melahirkan Rasanya

Baiq Nuril mengungkapkan perasaannya ketika menunggu kepastian permohonan amnesti yang telah ia ajukan kepada Presiden Jokowi.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNWOW.COM - Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru mendapatkan vonis penjara karena perekaman ilegal mengungkapkan perasaannya ketika menunggu kepastian permohonan amnesti, yang telah ia ajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Baiq Nuril mengaku sedang harap-harap cemas menanti kepastian amnesti dari Jokowi untuknya.

Baiq Nuril bahkan mengibaratkan penantiannya atas amnesti ini seperti sedang menanti kelahiran.

Sudah Terima Surat dari Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Ini yang akan Dilakukan DPR

"Kayak mau melahirkan rasanya. Menanti kelahiran istilahnya," kata Baiq Nuril, Selasa (16/7/2019), seperti mengutip Kompas.com.

Baiq Nuril memaparkan, rencananya ia dan kuasa hukumnya akan mendengarkan langsung pembacaan surat permintaan pertimbangan permohonan amnesti dari Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Jakarta, Selasa.

Nuril mengungkapkan, dirinya sebenarnya merasakan lelah karena berjuang mencari keadilan dalam kasusnya.

Namun, Nuril mengaku dirinya sangat bersyukur karena mendapati ada banyak pihak yang membantunya selama ini.

Nuril berharap, permohonan amnesti yang diajukannya untuk Presiden mendapat dukungan penuh dari DPR.

"Mudah-mudahan, amin. Saat ini masih menunggu pertimbangan dari DPR," kata Nuril.

Baiq Nuril Menangis Bacakan Surat Permohonan Amnesti, Sebut Teror Cabul hingga Pilih Jokowi Lagi

Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media.
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Menangis saat Bacakan Surat Permohonan

Diketahui, sebelumnya Nuril telah menyerahkan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Senin (15/7/2019).

Usai menyerahkannya, Nuril juga membacakan isi surat tersebut di depan awak media.

Nuril tampak menangis saat membacakan surat itu.

Mengutip Kompas.com, tangis Baiq Nuril itu terjadi beberapa kali selama dirinya menyampaikan isi surat yang menceritakan perjalanan kasusnya itu.

Dalam surat permohonannya, Baiq Nuril yang merupakan seorang karyawan honorer di SMA 7 Mataram menceritakan soal bagaimana dirinya kerap mendapat pelecehan seksual dari atasannya, sang Kepala Sekolah SMA tersebut.

Baiq Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi

Halaman
1234
Tags:
Bandar LampungLampungTribun Lampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved