Terkini Daerah
Selundupkan Gawai ke Lapas, Napi Ini Lakukan Pencabulan pada Anak-anak via Medsos
Seorang narapidana kasus pencabulan anak-anak, kembali melakukan pencabulan dari dalam jeruji besi dengan menggunakan gawai yang diselundupkan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang narapidana berinisial TR (25) berhasil menyelundupkan gawai masuk ke dalam lapas.
Gawai tersebut digunakan untuk melakukan pencabulan pada anak-anak melalui media sosial.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (23/7/2019), Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan bahwa TR telah lama menyembunyikan gawai di dalam tahanan.
"Dia diam-diam menyembunyikan," ucap AKBP Rita Wulandari di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
TR sendiri diketahui adalah tahanan atas kasus pencabulan anak-anak di bawah umur.
TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
• Dua Pimpinan Pesantren Cabuli 15 Santri di Aceh, 20 Persen dari 300 Santri Pilih Pindah
Pelaku yang sudah menjalani masa hukuman itu akhirnya harus diringkus lagi karena melakukan pencabulan melalui media sosial.
Ia diamankan pada Selasa (9/7/2019) setelah aksi pencabulan melalui media sosial diketahui pihak berwajib.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindak asusila.
Setelah diidentifikasi, ternyata ada sekitar 50 anak yang menjadi korban dalam konten video tersebut.
Dari pelaku kemudian disita sebuah gawai, nomor WhatsApp, dan sejumlah akun email dan media sosial.
AKBP Rita Wulandari mengaku, tidak akan mengurusi malasah penyelundupan gawai ke dalam penjara.

Ia hanya akan melakukan pemeriksaan untuk kasus pencabulan melalui media sosial tersebut.
"Itu tidak terkorelasi dengan kasus kami, intinya kan saya dapat barang bukti, itu pun juga ada beberapa yang sudah dihapus, kita angkat pakai digital forensic, keluar semua," ucap AKBP Rita Wulandari.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (23/7/2019), penelusuran kasus pencabulan melalui media sosial berawal dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mengajukan laporan adanya guru yang mengaku akun media sosialnya dipalsukan.
Polsisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan TR sebagai pelaku.
Diketahui TR telah membuat sebuah akun Instagram, dengan menggunakan foto dan identitas guru tersebut.
• Warga Minta Pesantren di Aceh Tak Beroperasi Lagi setelah 2 Pimpinannya Cabuli 15 Santri
Dengan melakukan penyaramarn identitas, TR mulai mencari korban yang masih anak-anak.
"Tersangka melakukan profiling, ibu guru x ini follower-nya di IG ada berapa banyak, yang anak-anak ada berapa banyak, kemudian setelah tersangka mendapatkan akun anak, di-follow sehingga anak ini jadi followers akun palsu," ucap Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, Jakarta, Senin (22/7/2019).
TR yang sudah mendapat korban incarannya, kemudian mengubungi korban melalui Direct Message (DM) dan meminta nomor WhatsApp.
Pelaku menghubungi setiap nomor WhatsApp, untuk kemudian diminta melakukan sejumlah perintah, seperti mengirim foto dan video cabul.
• Tiga Pemuda Mabuk Cabuli Remaja yang Dikenal Lewat Facebook, Berikut Kronologinya
"Setelah berkomunikasi, tersangka memerintahkan ke anak untuk melakukan kegiatan untuk melakukan apa yang diperintahkan," ucap Kombes Pol Asep Safrudin.
"Apa yang diperintahkan? Yaitu membuka pakaian kemudian lebih dari itu si anak disuruh menyentuh bagian intimnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dengan begitu TR akan mendapat ancaman hukuman 15 tahun penajara dan denda Rp 5 miliar.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: