Terkini Daerah
Tiga Pemuda Mabuk Cabuli Remaja yang Dikenal Lewat Facebook, Berikut Kronologinya
Kenalan dari Facebook, tiga pemuda lakukan pencabulan pada remaja putri di sebuah rumah kos.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tiga pemuda asal Surabaya diamankan seteleh mencoba untuk melakukan perbuatan cabul, terhadap remaja putri yang dikenal dari akun media sosial Facebook.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Jumat (19/7/2019), ketiga pemuda tersebut berinisial MHS (17), RM (19), dan NK (20).
Ketiganya ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Menurut penjelasan dari Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menceritakan kronologi kasus terjadi.
• Kronologi Gadis 11 Tahun Diperkosa dan Dicabuli oleh 6 Remaja, Bermula dari Perkenalan di Medsos
Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku mengenal korban dari akun Facebook.
Ketiganya kemudian mengajak korban untuk bertemu di rumah kos daerah Bumiarjo Gang Lebar Surabaya.
"Korban mengenal tersangka yang berusia 17 tahun, kenalan dan chatingan lewat Facebook. Korban disetubuhi oleh tiga orang pelaku, dua di antaranya dewasa dan satu lainnya berusia 17 tahun," ucap AKP Ruth Yeni, Kamis (18/7/2019).
Saat bertemu ternyata ketiga pelaku telah mabuk dari mengonsumsi minuman keras (miras).
• Pria Ini Ditangkap setelah Culik dan Cabuli Bocah SD di Toilet SPBU, Akui Tak Bisa Tahan Nafsu
"Tiga tersangka pesta minum cukrik (jenis minuman keras), akhirnya tiga tersangka mabuk. Bergiliran menyetubuhi korban," ucap AKP Ruth Yeni.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB, Senin (8/7/2019).
Perbuatan ketiganya diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialami pada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan ketiga pemuda tersebut.
• Ayah Tiri Cabuli Anak 13 Tahun hingga Hamil 4 Bulan, Dilakukan sejak Masih Pacaran dengan Ibu Korban
Dari laporan itu, petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap ketiganya pada Rabu (17/7/2019).
"Kami mendapat laporan dari orang tuanya. Korban tidak minum, yang minum hanya tiga tersangka. Kenalan saja tidak pacaran," ucap AKP Ruth Yeni.
Kini ketiganya tengah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukuman lima tahun penjara maksimal 15 tahun," ucap AKP Ruth Yeni.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pelaku-cabuli-anak-di-bawah-umur.jpg)