Breaking News:

Nunung Ditangkap Polisi

Terancam Penjara 15 Tahun karena Narkoba, Ketua GPAN Sebut Harusnya Komedian Nunung Direhabilitasi

Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) menyebutkan bahwa komedian Nunung sebaiknya direhabilitasi setelah kasus narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Instagram/@62.news/@triretnoprayudati_nunung
Nunung dan Suaminya, July ditangkap karena narkoba. 

 TRIBUNWOW.COM - Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol Purn Siswandi membeberkan langkah hukum yang harus diambil oleh komedian Nunung, setelah terjerat kasus narkoba.

Nunung diketahui ditangkap bersama sang suami, July Jan Sambiran, di kediamannya di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, atas kepemilikan sabu, Jumat (19/7/2019).

Dikutip dari channel YouTube Trans TV Official Senin (22/7/2019), Siswandi menyoroti hasil pemeriksaan Nunung yang ternyata sudah mengonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu.

"Oke jadi pemeriksaan awal itu lima bulan, kemudian berkembang jadi 20 tahun, jadi jangan diperiksa hari itu juga dia bisa memberikan keterangan yang konsisten, soalnya dia tertekan psikis," jelas Siswandi.

"Kalau benar dia 20 tahun ya kesalahannya kesalahan kita semua tidak mengawasi," tambahnya.

Nunung Terjerat Narkoba, Tarzan Srimulat sampai Ingin Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Ini Alasannya

Suwandi juga menuturkan bahwa Nunung sudah menjadi pecandu narkoba, jika dirinya sampai 20 tahun mengonsumsi narkoba.

"Yang jelas kalau sudah 20 tahun itu dia tercemplung narkoba ya pencandu, ya itu pecandu," ungkap Siswandi.

"Undang-undangnya mengatakan, UU nomor 35 tahun 2019, bagi penyalahguna narkoba maupun pecandu narkoba, itu awajib direhabilitasi," katanya.

"Apalagi barang buktinya di bawah surat edarannya mahkamah agung, ini kan 0,36 surat edaran mahkamah agung sudah mengatakan, di bawah barang bukti itu direhabilitasi."

Meski begitu, Siswandi menjelaskan bahwa semua keputusan tentang langkah hukum yang akan didapatkan Nunung, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian nantinya.

"Nanti tinggal pembuktian, ini hasilnya keluar, kemudian barang bukti, kemudian dia sudah terserang kok, saya sudah menggunakan berapa tahun, berarti dia kan korban yang lama-lama menjadi pecandu," tegasnya.

Positif Pakai Sabu, Ini Awal Mula Komedian Nunung Kenal Narkoba hingga Berani Mengonsumsinya

Diketahui, komedian Nunung didakwa tiga pasal setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Dikutip dari tayangan live Kompas TV , Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.

"Untuk ketiga tersangka, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Argo.

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.

Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.

Komedian Nunung Terjerat Narkoba, Anak Bungsunya yang Masih SD Diboyong ke Solo dan Tak Mau Sekolah

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.

"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"

Sementara itu, dalam pasal 114 ayat 2 tertulis bahwa:

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam )tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),"

Terbukti Positif Pakai Narkoba, Komedian Nunung Srimulat dan sang Suami Terancam 15 Tahun Penjara

Nunung saat berikan keterangan soal kasusnya, Senin (22/7/2019)
Nunung saat berikan keterangan soal kasusnya, Senin (22/7/2019) (Tribunnews)

Nunung Akui Pakai Narkoba Sejak 20 Tahun Lalu

Dikutip dari tayangan live Kompas TV, Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Nunung terpengaruh menggunakan narkoba dari rekan lawaknya.

Nunung mulai menggunbakan narkoba sekitar 20 tahun yang lalu dan berjenis ekstasi.

"Tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika, pada zaman itu ekstasi ya, itu sekitar 20 tahun lalu," ungkap Argo Yuwono, Senin (22/7/2019).

Saat itu, Nunung diketahui terpengaruh rekan lawaknya saat masih berada di Solo, Jawa Tengah.

"Karena dia ada di Solo kemudian ada main suatu kegiatan lawak ya. Dan dia terpengaruh dengan lingkungan menggunakan ekstasi dan akhirnya ikut mulai mencoba," ungkap Argo.

Setelah menggunakan narkotika sekitar 20 tahun lalu, Nunung diketahui sempat berhenti menggunakan narkoba.

BREAKING NEWS - Nunung Ceritakan Kado Permintaan sang Suami sebelum Ditangkap Polisi

Namun, akhirnya Nunung menggunakan narkoba lagi jenis sabu, sekitar Maret 2019 lalu.

"Kemudian dia off, tidak menggunakan lagi dan akhir-akhir ini mulai Maret ini mulai lagi menghubungi H (kurir sabu) untuk mencarikan barang untuk digunakan itu," jelas Argo.

Berdasarkan pengakuan Nunung, ia menggunakan narkoba lagi, lantaran tuntutan pekerjaan yang setiap hari dilakoninya.

"Kenapa dia mencari barang untuk digunakan, karena menurut keterangan NN adalah tuntutan pekerjaan, artinya dengan kondisi dengan umur dia menggunakan narkotika jenis sabu untuk daya tahan tubuh," ungkap Argo.

"Dan setiap hari menggunakan dan kemudian dia ada main sinetron dan ada kegiatan yang lain," tegas Argo.

Tarzan Srimulat Ragukan Alasan Nunung Pakai Narkoba untuk Naikkan Stamina: Ditanya Polisi Begitu

Diketahui sebelumnya, komedian Nunung ditangkap polisi, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, seorang kurir sabu bernama Heri (Hadi Moheriyanto) alias Tabu kemudian ditangkap atas kepemilikan sabu.

"Hasil interogasi tersangka 1 (Tabu), pukul 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan tersangka 3 (Nunung) di depan rumahnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (19/7/2019).

Dari hasil penyelidikan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Nunung sekitar pukul 13.15 WIB.

Dari penggerebakan tersebut, komedian Nunung ditangkap bersama suaminya, dan mengamankan 0,36 gram sabu.

Setelah ditangkap, komedian Nunung dan sang suami langsung menjalani tes urine.

Hasilnya, keduanya positif menggunakan narkoba.

"Hasil test urin juga menunjukkan positif narkotika," ujar Argo Yuwono.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Sungai BenanainNusa Tenggara Timur (NTT)buaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved