Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Polres Jakbar Amankan 25.516 Pil Ekstasi dari Jaringan Internasional, Pengedar Terancam Hukuman Mati

Unit 2 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jaringan internasional berinisial H alias BL (36).

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Ananda Putri Octaviani
dok. Polres Jakarta Barat
Barang bukti narkoba yang diamankan Unit 2 Satresnakorba Polres Metro Jakarta Barat dari pengedar jaringan internasional. 

TRIBUNWOW.COM - Unit 2 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jaringan internasional berinisial H alias BL (36).

H ditangkap oleh Satresnarkoba di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Minggu (21/7/2019).

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, polisi awalnya menemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celana H saat penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan, kami temukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celananya," kata Kasatresnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.

Terancam Penjara 15 Tahun karena Narkoba, Ketua GPAN Sebut Harusnya Komedian Nunung Direhabilitasi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mendatangi sebuah indekost di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Barang bukti narkoba yang diamankan Unit 2 Satresnakorba Polres Metro Jakarta Barat dari pengedar jaringan internasional.
Barang bukti narkoba yang diamankan Unit 2 Satresnakorba Polres Metro Jakarta Barat dari pengedar jaringan internasional. (dok. Polres Jakarta Barat)

Di sana, kepolisian kembali menemukan 13 butir ekstasi dan 11 butir H5.

"Dari tempat itu, kami kembali menemukan 13 butir ekstasi dan 11 butir pil H5," lanjut Erick.

Selesai melakukan penggeledahan di indekost, polisi kemudian melanjutkan pergerakan mereka menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

Tak main-main, di sana kepolisian menemukan 25.505 butir ekstasi dan 16 paket sabu seberat 366 gram.

Kepolisian juga mengamankan bahan baku pembuatan pil ekstasi seberat 844,68 gram, buku timbangan elektrik, dua buah ponsel, dan sebuah buku catatan transaksi narkoba.

Nunung Terjerat Narkoba, Tarzan Srimulat sampai Ingin Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Ini Alasannya

Lebih lanjut, menurut penuturan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom, narkotika tersebut dikirim dari Malaysia.

"Dari pengakuan tersangka barang haram ini berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta," ucap AKP Maulana Mukarom, Senin (22/7/2019).

Maulana mengatakan sampai saat ini H masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mengembangkan sindikat narkoba internasional ini.

"Kita masih terus kembangkan kasus peredaran narkoba ini," kata AKP Maulana Mukarom.

Untuk ancaman hukumannya, AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa tersangka H terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Yang pasti ini merupakan jaringan internasional. Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tegas Erick. (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
EkstasiPolres Metro Jakarta BaratKasus Penyalahgunaan NarkobaDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved