Breaking News:

Idul Adha

Jelang Idul Adha 2019, Hati-hati Jual Hewan Kurban Sakit Bisa Terjerat Hukum Pidana: Sanksinya Jelas

Hal tersebut tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Sapi jenis Simmental milik Presiden Indonesia Joko Widodo seberat 1 ton lebih yang menjalani pemeriksaan di peternakan kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Peternak atau penjual hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 2019 ternyata bisa dijerat pidana bila terciduk memperjualbelikan hewan dalam keadaan sakit.

Hal tersebut tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Di mana di dalamnya secara jelas hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.

Kepala Bidang Pertanian Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto juga menerangkan bila di Kota Tangerang ada yang coba-coba menjual hewan kurban yang sakit dalam harga murah akan dipidanakan.

"Ada sanksinya jelas, khusus secara hukum dan pidana karena masuk undang-undang sanksi peternakan," tegas Ibnu, Senin (22/7/2019).

Resep Tumis Babat Sapi, Cocok untuk Menu Sedap saat Idul Adha

Menurutnya hingga hari ini jajaran Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang telah mendata beberapa hewan kurban yang sakit dan ketahuan diperjualbelikan.

Hewan tersebut telah ditandai dan sudah ditarik dari peredaran.

"Untuk yang sakit sudah kami tandai dan sudah diminta untuk ditarik kembali jangan diedarkan lagi. tapi kalau yang mengidap sakit berat belum ditemukan," sambung Ibnu.

Untuk mendeteksi seekor hewan kurban sehatnya cukup mudah seperti keadaan mata, bulu, hingga air liur yang dihasilkan.

"Ciri-cirinya pertama bulu mulus tidak kering, cermin hidungnya basah, mata jernih, tidak banyak keluar air liur. Air liur itu normal sebenarnya, tapi kalau kebanyakan juga penyakit, mata harus normal, kemudian kaki, telinganya tidak ada yang cacat maupun organ-organ vital lainnya," jelas Ibnu.

Ia menambahkan, usia ideal hewan bisa dikurbankan adalah yang berumur di atas 2,5 tahun karena akan menghasilkan kualitas daging yang baik.

Bila di atas 2,5 tahun makan tubuh hewan kurban tersebut akan gemuk sehingga bisa menghasilkan lebih banyak daging.

Panduan Membeli Hewan Kurban Idul Adha, Perhatikan Mata dan Bulunya

a
Kepala Bidang Pertanian Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto saat ditemui di peternakan hewan kurban kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (22/7/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sekira tiga minggu lagi umat muslim seluruh Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 11 Agustus 2019.

Para peternak dan pedagang hewan kurban pun mulai menjamur di tiap sudut kota terutama Kota Tangerang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Hewan KurbanIdul Adha 2019Idul Adha
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved