Breaking News:

Nunung Ditangkap Polisi

Diizinkan Jenguk Komedian Nunung, sang Anak Sampaikan Maaf: Semoga Ini Jadi Pelajaran buat Mama

Bagus Permadi, anak pertama Nunung mengungkapkan maaf setelah sang ibu terjerat kasus narkoba. Ia juga mengungkapkan bahwa ini pelajaran bagi sang ibu

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
instagram.com/triretnoprayudati_nunung
Nunung Srimulat yang ditangkap karena kasus narkoba pada Jumat (19/7/2019) 

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.

Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.

"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"

Sementara itu, dalam pasal 114 ayat 2 tertulis bahwa:

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam )tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),"

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Nunung Terjerat NarkobaNunung Ditangkap PolisiNunungArtis terjerat kasus narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved