Nunung Ditangkap Polisi
Diizinkan Jenguk Komedian Nunung, sang Anak Sampaikan Maaf: Semoga Ini Jadi Pelajaran buat Mama
Bagus Permadi, anak pertama Nunung mengungkapkan maaf setelah sang ibu terjerat kasus narkoba. Ia juga mengungkapkan bahwa ini pelajaran bagi sang ibu
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Anak komedian Nunung, Bagus Permadi, akhirnya diizinkan untuk bertemu sang ibu, di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Pertemuan ini adalah kali pertama, setelah Nunung ditangkap atas kasus narkoba bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) lalu.
Dikutip dari channel YouTube Official iNews, Senin (22/7/2019), Bagus Permadi, mengungkapkan permohonan maaf atas kasus yang menimpa Nunung.
Di sela ucapannya, Bagus yang saat itu didampingi oleh kuasa hukum Nunung, Sandy Arifin, sempat menunduk dan menahan tangisnya.
Ia lantas mengungkapkan permohonan maaf mewakili keluarga besar Nunung.
"Saya mewakili dari mama dan keluarga besar mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk fans terutama untuk keluarga," terang Bagus.
• Konsumsi Sabu Setiap Hari, Benarkah Nunung Alami Sakau saat Pemeriksaan? Ini Kata Kuasa Hukumnya
Sambil menahan tangis, Bagus lantas menuturkan bahwa ini bisa menjadi pelajaran tersendiri bagi sang ibu.
"Semoga ini bisa jadi pelajaran yang baik untuk mama," tegasnya.
Terkait apakah nanti sang ibu akan dipenjara atau direhabilitasi, ia mengaku masih belum tahu dan hanya bisa menunggu langkah kepolisian.
"Kita ikuti proses hukum dulu sampai dimana nanti pasti kan, kalau buat saat ini kan belum ketahuan nanti hasilnya seperti apa," ungkap Bagus.
• Terancam Penjara 15 Tahun karena Narkoba, Ketua GPAN Sebut Harusnya Komedian Nunung Direhabilitasi
Sebelumnya, Bagus Permadi juga sempat berkomentar pasca-penangkapan sang ibu.
Dikutip dari Tribunnews.com, ia yang selama ini tinggal bersama Nunung, tak melihat gelagat aneh soal barang terlarang yang dikonsumsi ibunya itu.
“Mama kesehariannya tetap seperti biasa saja. Pulang kerja sampai rumah, menimang cucu. Bangun pagi seperti sehari-hari biasanya saja sih," ungkap Bagus, Sabtu (20/7/2019).
"Aku tinggal serumah sama mama. Aku enggak tahu sama sekali kalo mama kayak gini, karena gelagatnya sangat biasa sama kayak sehari-hari sebelumnya saja,” jelas Bagus.
Nasib Anak Bungsu Nunung
Diketahui, Nunung tingggal di Jakarta, bersama dengan anak ketiganya, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Setelah penangkapan sang ibu, bocah kelas 4 SD itu sekarang diboyong keluarga Nunung ke Solo Jawa Tengah.
Bahkan, anak Nunung tersebut tak mau datang ke sekolah setelah sang ibu ditangkap karena kasus narkoba.
Menyikapi hal tersebut, adik kandung Nunung, Adi Dinar, justru berharap bahwa pemberitaan media, tidak memamerkan wajah Nunung.
"Beritanya jangan pakai gambar lah, karena kasihan anaknya yang masih SD itu."
"Sekarang enggak berani sekolah itu anak kelas 4 SD," jelas Adi Dinar.
Ia tidak mempermasalahkan kasus Nunung diberitakan, namun ia berharap agar tak terlalu di-ekspose gambar wajah Nunung.
"Harapannya kepada media ya, kalau berita kan memang harus diberitakan ya, tapi kalau bisa visualnya jangan, anaknya nangis terus," ungkap Adi.
• Nunung Terjerat Narkoba, Tarzan Srimulat sampai Ingin Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Ini Alasannya
Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com, adik Nunung yang lain yakni Wulantri alias Nunik (40) juga membeberkan hal yang sama.
"Anak mbak Nunung yang paling kecil itu juga menangis karena di-bully temannya di sekolah, tadi minta jemput pulang," ungkap Nunik, Sabtu (20/7/2019).
Ia juga membenarkan bahwa nanti, anak bungsu Nunung tersebut akan dipindahkan sekolahnya dari Jakarta ke Solo.
"Iya nanti mau ke Jakarta anak mbak Nunung yang bungsu rencananya mau dibawa ke Solo, disekolahin di Solo," jelas Nunik.
• Positif Pakai Sabu, Ini Awal Mula Komedian Nunung Kenal Narkoba hingga Berani Mengonsumsinya
Nunung Terancam 15 Tahun Penjara
Dikutip dari tayangan live Kompas TV , Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.
"Untuk ketiga tersangka, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Argo.
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.
Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.
"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"
Sementara itu, dalam pasal 114 ayat 2 tertulis bahwa:
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam )tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),"
(TribunWow.com)
WOW TODAY: