Kabar Ibu Kota
Ajukan Ganti Rugi Ratusan Juta, Sidang Praperadilan Empat Pengamen Salah Tangkap Kembali Ditunda
Keempat pengamen salah tangkap tidak hanya minta ganti rugi materi, mereka juga ingin Polda metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI meminta maaf.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
Keempat pengamen yang masih berusia belasan tersebut, bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) adalah korban salah tangkap.
Bahkan mereka mendapat vonis penjara 3 hingga 4 tahun.
• 4 Fakta Pengamen yang Nikahi Bule Cantik, Begini Malam Pertamanya
Namun, putusan tersebut berubah setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Keempat pengamen tersebut kemudian dinyatakan bebas.
Atas apa yang sudah dialami, keempat pengamen tersebut kemudian mengajukan tuntutan dengan bantuan dari LBH Jakarta.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 186.600.000 per anak, sehingga total seluruhnya sebesar Rp 746.400.000.
Selain itu, ia juga meminta pihak Polda metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI meminta maf serta mengakui kesalahannya.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: