Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Ajukan Ganti Rugi Ratusan Juta, Sidang Praperadilan Empat Pengamen Salah Tangkap Kembali Ditunda

Keempat pengamen salah tangkap tidak hanya minta ganti rugi materi, mereka juga ingin Polda metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI meminta maaf.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/WALDA MARISON
Fikri Pribadi, Pengamen yang diduga mendapat kekerasan dari oknum polisi, Rabu (17/7/2019). 

Keempat pengamen yang masih berusia belasan tersebut, bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) adalah korban salah tangkap.

Bahkan mereka mendapat vonis penjara 3 hingga 4 tahun.

4 Fakta Pengamen yang Nikahi Bule Cantik, Begini Malam Pertamanya

Namun, putusan tersebut berubah setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Keempat pengamen tersebut kemudian dinyatakan bebas.

Atas apa yang sudah dialami, keempat pengamen tersebut kemudian mengajukan tuntutan dengan bantuan dari LBH Jakarta.

Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 186.600.000 per anak, sehingga total seluruhnya sebesar Rp 746.400.000.

Selain itu, ia juga meminta pihak Polda metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI meminta maf serta mengakui kesalahannya.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Kasus Salah TangkapPengamenKepolisian Daerah Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved