Kabar Ibu Kota
Ajukan Ganti Rugi Ratusan Juta, Sidang Praperadilan Empat Pengamen Salah Tangkap Kembali Ditunda
Keempat pengamen salah tangkap tidak hanya minta ganti rugi materi, mereka juga ingin Polda metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI meminta maaf.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan empat pengamen Cipulir, korban salah tangkap kembali ditunda.
Keempat pengamen salah tangkap tersebut, diketahui telah menuntut ganti rugi pada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Dkutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Senin (21/7/2019), sidang praperadilan tersebut sebelumnya sudah ditunda dan kini kembali ditunda lagi.
Setelah ditunda, sidang praperadilan akhirnya berlangsung pada Selasa (22/7/2019) pukul 13.00 WIB.
• Pengamen yang Temukan Mayat di Cipulir Dipukul hingga Disetrum Oknum Polisi agar Ngaku Membunuh
Namun sidang tersebut kembali ditunda, setelah pihak penuntut menyampaikan alasan permintaan ganti rugi dari pemohon.
"Pada intinya kami membacakan mengenai alasan-alasan korban mengajukan praperadilan. Lalu bagaimana kedudukan pemohon dan termohon sendiri," ucap kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Okky Wiratama Siagian Senin (22/7/2019).
Menurut Okky, keempat pengamen telah menjalani persidangan sesat yang membuat korban merugi.
"Maka dari itu mewajibkan mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi untuk korban," ucap Okky.
Sidang yang ditunda tersebut disebabkan, karena pihak termohon belum siap untuk memberikan jawaban atas permohonan empat pengamen itu.
• Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta Dituntut Rp 746 Juta oleh 4 Pengamen Korban Salah Tangkap
"Sesuai dengan KUHP proses praperadilan ini kan cepat. Jadi setelah ini besok jawaban termohon," ucap Okky.
Sidang gugatan yang diajukan empat pengamen tersebut, akan kembali berlanjut pada Rabu (23/7/2019) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya praperadilan atas tuntutan empat pengamen sempat ditunda.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (22/7/2019), Okky sebagai kuasa hukum menyebut sidang sebelumnya yang ditunda dikarenakan adanya berkas yang belum lengkap.
Sidang praperadilan tersebut seharusnya berlangsung pada Rabu (17/7/2019).
"Sebenarnya dari pengadilan butuh berita acara sumpah yang asli, kemaren sudah ada tapi saya bawa fotokopiannya aja. Hari ini sudah lengkap," ucap Okky.
Keempat pengamen yang masih berusia belasan tersebut, bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) adalah korban salah tangkap.
Bahkan mereka mendapat vonis penjara 3 hingga 4 tahun.
• 4 Fakta Pengamen yang Nikahi Bule Cantik, Begini Malam Pertamanya
Namun, putusan tersebut berubah setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Keempat pengamen tersebut kemudian dinyatakan bebas.
Atas apa yang sudah dialami, keempat pengamen tersebut kemudian mengajukan tuntutan dengan bantuan dari LBH Jakarta.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 186.600.000 per anak, sehingga total seluruhnya sebesar Rp 746.400.000.
Selain itu, ia juga meminta pihak Polda metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI meminta maf serta mengakui kesalahannya.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: