Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Pengamen yang Temukan Mayat di Cipulir Dipukul hingga Disetrum Oknum Polisi agar Ngaku Membunuh

Pengamen yang temukan mayat di Cipulir 2013 lalu mengaku dipukul hingga disetrum oknum polisi agar ngaku membunuh sampai akhirnya ngaku dan dipenjara

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/Walda Marison
Fikri Pribadi, satu di antara empat pengamen yang menemukan mayat di Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam, mengaku dipukul hingga disetrum polisi agar mengaku menjadi pelaku pembunuhan mayat itu. 

TRIBUNWOW.COM - Fikri Pribadi, satu di antara empat pengamen yang menemukan mayat di Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam, mengatakan dirinya dipukul hingga disetrum oknum polisi agar mengaku telah membunuh mayat itu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Fikri yang mengaku disiksa oleh penyidik menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI atas penganiayaan yang dialaminya.

Peristiwa itu berawal saat Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) menemukan sosok mayat di kolong jembatan, samping sungai Cipulir, Jakarta Selatan.

Keempat pengamen yang tak mengenali sosok mayat itu langsung melaporkan kepada pihak keamanan yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Begini Nasib Oknum Polisi di Bali yang Dilaporkan Istri karena Diduga Perankan 5 Video Mesum

Sesampainya polisi datang di lokasi penemuan mayat, Fikri dan ketiga temannya diminta untuk menjadi saksi dalam penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'Tolong ya abang jadi saksi ya', 'Iya enggak apa-apa saya mau' saya jawab begitu."

"Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang ditekan," kata Fikri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, keempat pengamen itu bukannya diperiksa malah disiksa oleh para oknum polisi.

Fikri mengaku langsung menerima penganiayaan, mulai dari dipukul hingga disetrum oleh oknum polisi itu.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku," aku Fikri.

Dilaporkan ke Polisi setelah Siksa Putrinya, Pria Ini Malah Ancam Bunuh Istri dan 8 Anaknya

Penyiksaan itu diterima keempat pengamen secara bergantian selama seminggu.

Lantaran tak kuat menahan siksaan itu, kempat pengamen akhirnya memilih mengaku meski mereka tidak tahu apa-apa soal mayat itu.

Mereka akhirnya mengaku hingga kasus itu naik ke kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan.

Fikri dan kawan-kawannya dijatuhi vonis bersalah oleh hakim dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.

Pada 2016, Fikri dan teman-temannya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan itu.

Fakta Bentrokan Berdarah di Mesuji Lampung yang Tewaskan 4 Orang, Pemicunya Hal Sepele

Halaman
12
Tags:
Kasus PembunuhanPenemuan MayatCipulir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved