Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Pengamen yang Temukan Mayat di Cipulir Dipukul hingga Disetrum Oknum Polisi agar Ngaku Membunuh

Pengamen yang temukan mayat di Cipulir 2013 lalu mengaku dipukul hingga disetrum oknum polisi agar ngaku membunuh sampai akhirnya ngaku dan dipenjara

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/Walda Marison
Fikri Pribadi, satu di antara empat pengamen yang menemukan mayat di Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam, mengaku dipukul hingga disetrum polisi agar mengaku menjadi pelaku pembunuhan mayat itu. 

Dalam proses hukumnya, keempat pengamen itu dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang kini memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Pada Kamis (18/7/2019), LBH Jakarta akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi.

Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum dari LBH, Oky Wiratama menjelaskan ganti rugi itu karena selama di penjara, keempat pengamen itu tak bisa bekerja.

Kerugian yang dituntut pihaknya adalah Rp 186.600.000 per anak atau total Rp 746.400.000 meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY

Tags:
Kasus PembunuhanPenemuan MayatCipulir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved