Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Kisah Fikri Pribadi yang Gugat Polda dan Kejati Jakarta, Ngaku Disiksa Polisi untuk Akui Pembunuhan

Fikri Pribadi mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/WALDA MARISON
Fikri Pribadi, Pengamen yang diduga mendapat kekerasan dari oknum polisi, Rabu (17/7/2019). 

Belakang, Fikri dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Bertemu 100 Artis di Istana Negara, Jokowi Beri Apresiasi hingga Sampaikan Janji

Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.

Mereka pun bebas pada tahun 2013.

Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.

Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.

Dilaporkan ke Polisi setelah Siksa Putrinya, Pria Ini Malah Ancam Bunuh Istri dan 8 Anaknya

"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sidang hari ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

"Namun tadi diperiksa terkait kartu Advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa ketinggalan di kantor, jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa senin dan ditunda jadi Senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon" ucap dia. (Kompas.com/Walda Marison)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Polda Metro JayaKejaksaan Tinggi DKI JakartaPengamen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved