Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Kisah Fikri Pribadi yang Gugat Polda dan Kejati Jakarta, Ngaku Disiksa Polisi untuk Akui Pembunuhan

Fikri Pribadi mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/WALDA MARISON
Fikri Pribadi, Pengamen yang diduga mendapat kekerasan dari oknum polisi, Rabu (17/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Satu di antara pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang pengamen lainya karena dipaksa mengaku sebaga mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.

Awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari. Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.

Saat Sri Mulyani Disindir Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan terkait Insentif Mobil Listrik

Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu.

Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temanya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak apa-apa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucap dia.

Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian.

Patrich Wanggai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Penganiayaan yang Libatkan sang Pemain

Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.

Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku.

Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.

Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.

Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Polda Metro JayaKejaksaan Tinggi DKI JakartaPengamen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved