Cerita Selebriti
Keluarga Mau Steve Emmanuel Direhabilitasi, Karenina Sunny: Bukan Masalah Enggak Terima Dia Dihukum
Steve Emmanuel dijatuhi vonis penjara selama sembilan tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya, Karenina Sunny beri tanggapan.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Artis peran Steve Emmanuel dijatuhi vonis penjara selama sembilan tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Pihak keluarga kemudian berharap agar mantan suami Andi Soraya itu direhabilitasi saja daripada dipenjara.
Menurut keterangan Karenina Sunny, selaku adik dari Steve Emmanual, pihak keluarga meminta ayah satu anak itu untuk direhabilitasi bukan lantaran kasihan dengan anggota keluarganya itu.
"Jadi gini, bukan masalahnya kita enggak terima dia dihukum atau pengin hanya direhab bukan masuk penjara, bukan gitu," sebut Karenina Sunny, seperti dikutip TribunWow.com dari tayangan Pagi-Pagi Pasti Happy yang diunggah melalui kanal YouTube Trans TV Official pada Rabu (17/7/2019).
• Kecewa Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Karenina Sunny: Malah Bisa Jadi Lebih Parah

Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny (Tangkapan Layar YouTube Trans TV Official)
Karenina Sunny menerangkan bahwa keluarga menginginkan Steve Emmanuel direhabilitasi agar mendapat bantuan dengan kecanduannya akan obat-obatan terlarang.
"Maksudnya begini, kalau pencandu narkoba butuh bantuan untuk direhab. Supaya mereka bisa jadi sembuh gitu. Tidak tergantung lagi sama narkoba," terangnya.
Sementara itu, jeruji besi bukanlah tempat yang tempat bagi seorang pecandu seperti Steve Emmanuel untuk mendapatkan bantuan.
"Nah kalau penjara itu bukan tempatnya yang tepat buat itu. Bahkan bukan membantu mereka, bisa menjadi lebih parah lagi," jelas Karenina Sunny.
• Steve Emmanuel Didenda 1 Milliar Rupiah, Adiknya Ungkap Keluarga Tak Sanggup Bayar
Dari kabar yang beredar, pihak keluarga juga menginginkan Steve Emmanuel direhabillitasi agar lelaki berusia 35 tahun itu tak terganggu dengan gangguan mental yang dialaminya.
Namun wanita yang mengemban gelar Miss Indonesi 2009 ini membantah kabar tersebut dan menerangkan bahwa Steve Emmanuel memang sudah memiliki gangguan sejak kecil.
"Steve memang udah dari kecil punya kondisinya namanya OCD, itu obsessive compulsive disorder."
"Jadi bukan gangguan mental, tapi maksudnya dia punya kondisinya yang semuanya harus rapi, teratur, bersih, dan dia sangat parah," ucap Karenina Sunny.
Sehingga adik Steve Emmanuel itu menyebut bahwa meski Steve berada di rumah pun, gangguan itu akan tetap dialaminya.
"Tapi ya bukan masalahnya gitu kan. Mau direhab, mau di penjara, mau di rumah, akan ada kondisinya yang seperti itu," ujarnya.
• Tak Hadir di Sidang Vonis Putranya, Ibunda Steve Emmanuel Titip Pesan kepada Kuasa Hukum
Akan tetapi, Karenina Sunny justru membeberkan bahwa karena gangguan yang dialami Steve Emmanuel itulah yang menyebabkan kakaknya itu mengonsumsi narkotika.
"Tapi maksudnya dia udah tahu dia punya kondisinya seperti itu, makanya dia cari sesuatu untuk membuat dia lebih tenang, lebih fokus."
"Nah kalau dia dipenjara dan kondisinya makin parah, dia enggak dapat bantuan supaya bisa hadapin OCD-nya, dengan enggak menggunakan obatnya yang terlarang," tukasnya.
Lihat video selengkapnya di menit 0.45:
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan terhadap Steve Emmanuel terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dikuti dari Kompas.com, Steve Emmanuel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, serta subsider tiga bulan penjara.
• Sarankan Kliennya Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Steve Emmanuel
Pihak pengadilan juga memberikan waktu kepada Steve Emmanuel untuk memberikan tanggapan atas putusan yang diberikan pada Selasa (16/7/2019).
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.
• Perjalanan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Steve Emmanuel, Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun
Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: