Cerita Selebriti
Steve Emmanuel Didenda 1 Milliar Rupiah, Adiknya Ungkap Keluarga Tak Sanggup Bayar
Steve Emmanuel baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Adik Selebriti Steve Emmanuel yang terjerat kasus narkoba, Karenina Sunny menyatakan pihak keluarga tidak mampu membayar denda atas hukuman yang dijatuhkan pada kakaknya.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (18/7/2019), ketidak mampuan adik Steve Emmanuel membayar denda ini disampaikannya saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milliar rupiah subsider tiga bulan penjara pada Selasa (16/7/2019) lalu.
• Tak Hadir di Sidang Vonis Putranya, Ibunda Steve Emmanuel Titip Pesan kepada Kuasa Hukum
Atas hal tersebut, Karenina Sunny menyatakan bahwa keluarganya hidup dengan sederhana, jadi mereka tidak mampu membayar denda yang begitu besar.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa," ucap Karenina.
Menurut Karenina, keluarganya bukan tak mau membayar denda, namun memang kondisi keluarganya yang tidak mungkin bisa membayar denda tersebut.
"Kalau orangnya enggak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa bayar," ucap Karenina.
Dilansir TribunWow.com dari Grid.id, Kamis (18/7/2019), Karenina juga menyatakan sedih dan prihatin melihat kasus yang menjerat kakaknya.
"Yang bikin saya sedih terutamanya karena saya tahu Steve orangnya seperti apa. Sebenernya orangnya sangat humble, sangat kind, sangat perhatian ke orang, ingin membantu."
• Steve Emmanuel Didakwa 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Inginkan Rehabilitasi karena Indikasi Bunuh Diri
"Steve seperti itu gak seperti orang kriminal atau jahat," pungkasnya.
Saat ini Steve Emmanuel menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, mantan suami Andi Soraya tersebut divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terkait dengan denda 1 millyar, majelis hakim memberikan kesempatan pada Steve jika tidak dapat membayar denda, ia dapat menggantinya dengan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.
(TribunWow.com/ Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: