Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Dituntut Rp 746 Juta oleh 4 Pengamen yang Diduga Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pihak kepolisian angkat bicara atas 4 pengamen yang diduga menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan dan menuntut Rp 746 juta.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase KOMPAS.com/WALDA MARISON
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan pengamen yang diduga menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan, Fikri Pribadi. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian angkat bicara atas pengamen Fikri Pribadi (17) dan tiga orang rekannya, Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) yang diduga menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan.

Fikri Pribadi dan ketiga temannya sebelumnya disangkakan telah membunuh Dicky Maulana (20) yang jasadnya ditemukan di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013 lalu dan diduga menjadi salah tangkap.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, pihak kepolisian merasa tidak menyalahi aturan terkait proses hukum kasus pembunuhan yang menjerat Fikri Pribadi yang mengaku sebagai salah tangkap.

Nasib Perampok Rumah Mewah di Batam yang Tertinggal dari Kawanannya saat Dikejar Polisi

Hal tersebut seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional atas kasus tersebut.

Bahkan, jelas Argo Yuwono, pihak kepolisian memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menentukan bahwa Fikri Pribadi dan rekan-rekannya itu sebagai tersangka kala itu.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo Yuwono.

Dijelaskan oleh Argo Yuwono, setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik lantas melimpahkan perkara ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo Yuwono.

 Begini Nasib Oknum Polisi di Bali yang Dilaporkan Istri karena Diduga Perankan 5 Video Mesum

Pengakuan Fikri Pribadi

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, peristiwa itu berawal saat Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) yang menemukan sosok mayat di kolong jembatan, samping sungai Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 lalu.

Keempat pengamen yang tak mengenali sosok mayat itu langsung melaporkan kepada pihak keamanan yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Sesampainya polisi datang di lokasi penemuan mayat, Fikri dan ketiga temannya diminta untuk menjadi saksi dalam penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'Tolong ya abang jadi saksi ya', 'Iya enggak apa-apa saya mau' saya jawab begitu," ujar Fikri.

"Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang ditekan," kata Fikri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

 Dilaporkan ke Polisi setelah Siksa Putrinya, Pria Ini Malah Ancam Bunuh Istri dan 8 Anaknya

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PengamenPolda Metro JayaKasus Salah Tangkap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved