Kabar Ibu Kota
Dituntut Rp 746 Juta oleh 4 Pengamen yang Diduga Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian angkat bicara atas 4 pengamen yang diduga menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan dan menuntut Rp 746 juta.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, keempat pengamen itu bukannya diperiksa malah disiksa oleh para oknum polisi.
Fikri mengaku langsung menerima penganiayaan, mulai dari dipukul hingga disetrum oleh oknum polisi itu.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku," aku Fikri.
Penyiksaan itu diterima keempat pengamen secara bergantian selama seminggu.
Lantaran tak kuat menahan siksaan itu, keempat pengamen akhirnya memilih mengaku meski mereka tidak tahu apa-apa soal mayat itu.
Mereka akhirnya mengaku hingga kasus itu naik ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
Fikri dan kawan-kawannya dijatuhi vonis bersalah oleh hakim dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.
Namun pada 2016, Fikri dan teman-temannya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan itu.
• Fakta Bentrokan Berdarah di Mesuji Lampung yang Tewaskan 4 Orang, Pemicunya Hal Sepele
Dalam proses hukumnya, keempat pengamen itu dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang kini memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Pada Kamis (18/7/2019), LBH Jakarta akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi.
Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum dari LBH, Oky Wiratama menjelaskan ganti rugi itu karena selama di penjara, keempat pengamen itu tak bisa bekerja.
Kerugian yang dituntut pihaknya adalah Rp 186.600.000 per anak atau total Rp 746.400.000 meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara. (TribunWow.com/Ananda Putri/ Ifa Nabila)
WOW TODAY: