Breaking News:

Cerita Selebriti

Steve Emmanuel Didakwa 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Inginkan Rehabilitasi karena Indikasi Bunuh Diri

Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra memberikan tanggapan atas vonis kliennya yang dijatuhi vonis sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). 

Pada 11 September 2018 lalu, Steve Emmanuel tampak membawa barang mencurigakan setelah kepulangannya dari Belanda.

Perseteruan Berakhir, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Berpelukan

Pada saat itu, Argo Yuwono sempat memberi keterangan bahwa ada seseorang berinisial S yang melakukan tindak pidana dengan memasukkan narkotika ke Indonesia.

Berdasarkan informasi itu, Kapolres metro Jakarta Barat Hengky Haryadi langsung menjalankan survey sejak September 2018 lalu.

"Kita sudah melakukan survey sejak September. Kita cek alat bukti dengan tersangka, yang bersangkutan membawa barang ini dari Belanda. Tanggal 11, kita pastikan saat itu membawa barang, kita tangkap beberapa hari lalu," ungkap Hengky.

(TribunWow.com/ Roifah/ Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Steve EmmanuelAkhiri Hidupnarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved