Cerita Selebriti
Steve Emmanuel Didakwa 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Inginkan Rehabilitasi karena Indikasi Bunuh Diri
Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra memberikan tanggapan atas vonis kliennya yang dijatuhi vonis sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Pada saat itu pun Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaan.
"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah. Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Steve membacakan nota pembelaannya.
• Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Dengarkan Putusan Hakim Tanpa Didampingi Keluarga
Putra semata wayang Steve Emmanuel, Darren Sterling kini diasuh oleh ibu kandungnya yaitu Andi Soraya.
Firman Chandra mengungkapkan keresahan Andi Soraya mengenai nasib putranya itu.
Selama ini biaya hidup dan sekolah Darren ditanggung oleh Steve Emmanuel.
Kronologi Penangkapan Steve Emanuel
Dilansir TribunWow.com dari Grid.ID pada Kamis (27/12/2018), Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Saat itu Steve Emmanuel tengah berada di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat pengisap di saku celananya.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim masuk ke lobi Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," ungkap Argo saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
• Sarankan Kliennya Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Steve Emmanuel
Satnarkoba Timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penggeledahan di kamar Steve Emmanuel.
Di sana polisi menemukan barang bukti lain berupa kokain yang tersimpan di dalam toples.
"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples," ungkap Marganda.
Sebelumnya diberitakan bahwa penangkapan Steve Emmanuel ini berdasar dari informasi dari seseorang yang tak ingin disebut namanya.