Hasil Investigasi TGPF Novel Baswedan
Soal Novel Baswedan, TGPF Ungkap 6 Kasus High Profile yang Dinilai Berpotensi Timbulkan Balas Dendam
Ketua TGPF, Kasus Novel Baswedan, Nurcholis mengungkapkan enam kasus high profil yang dinilai TGPF berpotensi menimbulkan balas dendam.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nurcholis mengungkapkan enam kasus high profile yang dinilai TGPF berpotensi menimbulkan balas dendam.
Diketahui, TGPF dibentuk oleh Polri untuk mencari siapa pelaku dan dalang dibalik aksi penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari Kompas TV, hal itu disampaikan oleh Nurcholis saat membacakan hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta Selasa (17/7/2019).
• Bukan untuk Membunuh, TGPF Ungkap Tujuan Utama Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Mulanya seseorang menanyakan soal enam kasus high profilee yang disebutkan TGPF merupakan kasus yang berpotensi menimbulkan serangan balik karena adanya penggunaan kewenangan secara berlebihan.
"Terkait tadi ada disebutkan bahwa motif penyiraman itu sendiri berkaitan dengan enam high profile, ini apakah berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Pak Novel," kata seorang penanya setelah hasil TGPF Novel dibacakan TGPF.
"Penegasan saja apakah enam high profile itu adalah kepala daerah yang telah ditangkap?" tanyanya kemudian.
Menanggapi hal itu, Nurcholis menjelaskan enam kasus high profile yang dimaksud merupakan kasus yang bisa dan sudah ditangani oleh TGPF.
"Jadi tidak terbatas pada enam kasus ini hanya saja karena keterbatasan waktu dan tim, kami hanya baru mampu meneliti enam kasus ini," kata Nurcholis.
"Nah kami menggunakan bahasa istilah sekurang-kurangnya enak kasus," sambungnya.
• Laporan TGPF Kasus Novel Baswedan, Sebut soal Alat Bukti Tak Cukup hingga Kandungan Zat Kimia
Setelahnya, ia mengungkapkan enam kasus high profile yang telah ditangani TGPF, mulai dari kasus e-KTP hingga kasus yang yang tidak dalam penanganan KPK namun memiliki potensi terlibat penyerangan terhadap Novel.
"Satu, kasus e-ktp," jelas Nurcholis.
"Kedua, kasus mantan ketua mahkamah konstitusi, Akil Mochtar."
"Ketiga, kasus Sekjen Mahkamah Agung."
"Keempat, kasus Bupati Buol Arman Batalipu."
"Kelima, kasus wisma atlet."