Breaking News:

Pemilu 2019

Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Ajukan Gugatan terhadap Gerindra ke PN Jaksel

Mulan Jameela hingga ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, R Saraswati Djojohadikusumo mengajukan gugatan terhadap partainya ke PN Jaksel.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Istri musisi dan politikus Ahmad Dhani, Mulan Jameela (berhijab biru) saat menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra mulai dari Mulan Jameela hingga ponakan Ketua Umum Prabowo Subianto, R Saraswati Djojohadikusumo mengajukan gugatan terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Total, ada 14 caleg, termasuk Mulan Jameela dan Ponakan Prabowo, yang mengajukan gugatan sengketa perdata ke partai Gerindra.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Pansus, PKS, hingga Gerindra Tanggapi Tuduhan PSI soal Dugaan Politik Uang dalam Pemilihan Wagub DKI

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019). Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) besok dengan agenda pembacaan replik.

Berikut nama-nama caleg yang menggugat Partai Gerindra:

Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Ditolak MA, Kuasa Hukum Nilai Putusan Bernuansa Politik

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai GerindraMulan JameelaPrabowo SubiantoPengadilan Negeri Jakarta SelatanPemilu 2019Calon Legislatif (Caleg)Pemilihan Legislatif (Pileg)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved