Pilpres 2019
Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Ditolak MA, Kuasa Hukum Nilai Putusan Bernuansa Politik
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang tak menerima permohonan sengketa pelanggaran administrasi Pemilu.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo angkat bicara atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak dapat menerima permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
Nicholay yang dihubungi pada Selasa (16/7/2019) menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan dari kubu Prabowo-Sandi itu.
"Kami sebagai kuasa hukum yang diberikan kuasa oleh Pemohon Prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi untuk hal tersebut, saya akan menghormati putusan tersebut," ujar Nicholay saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
• Komentari Politikus Pendukung Prabowo, Amien Rais: Lucu, Enggak Ditawari Pak Jokowi tapi Minta-minta
Kendati demikian Nicholay berpandangan bahwa putusan MA itu lebih bernuansa politis.
Apalagi setelah pertemuan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (13/7/2019) lalu, maka segala permasalahan menyangkut Pilpres 2019 dianggap selesai.
Meskipun, kata Nicholay, Pilpres 2019 masih banyak menyisakan permasalahan hukum sebagai akibat dari perbuatan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang belum terselesaikan.
"Bahwa permasalahan mendasar yang bukan lagi menjadi rahasia umum adalah bahwa penegakan hukum dan pencapaian keadilan substantif di Indonesia saat ini tidak dapat berdiri sendiri karena masih sarat tergantung pada konstelasi politik dan kepentingan politik," ucap Nicholay.
Seperti diberitakan, MA kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
• Amien Rais Bacakan Isi Surat dari Prabowo, Ungkap Alasan Bertemu Jokowi
Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).
Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.
Menurut MA, obyek permohonan ini sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.
Kemudian, MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
Ini merupakan dasar hukum penetapan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.