Pilpres 2019
Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Ditolak MA, Kuasa Hukum Nilai Putusan Bernuansa Politik
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang tak menerima permohonan sengketa pelanggaran administrasi Pemilu.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.
"Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo. Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.
• Gerindra Minta Jangan Ada Pihak yang Rendahkan Prabowo soal Pertemuannya dengan Jokowi
Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Subyek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.
Selain itu, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga"
WOW TODAY