Kabar Tokoh
Kabar Terkini Setya Novanto setelah Dipindah Kembali ke Sukamiskin dengan Hukuman Baru
Terpidana kasus tindak pidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dipindah ke Lapas Sukamiskin, ada penerapan aturan baru.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus tindak pidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dipindah ke Lapas Sukamiskin.
Setelah pemindahan tersebut, pada Setya Novanto, diterapkan hukuman sanksi yakni tutupan sunyi selama 6 hari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto, mengatakan hukuman Setnov telah diatur PP Nomor 99, yakni berupa hukuman sanksi tutupan sunyi dan tidak boleh kunjungan selama kurun waktu tertentu.
"Tidak boleh kunjungan, mestinya ada juga tidak mendapatkan remisi," ujar Tejo Herwanto, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).
Tejo menambahkan, pada saat Setnov tiba di Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/7/2019) malam sesuai prosedur yang berlaku tetap dilakukan pemeriksaan fisik, barang, dan pemeriksaan kesehatan.
• Tak Boleh Dikunjungi Selama 1 Bulan, Pergerakan Setya Novanto di Gunung Sindur Dipantau 350 CCTV
"Diperiksa lagi tim medis di sini, sehat, tidak ada proteksi semuanya hanya pengawasan saja. Selama dua hari ini dipantau petugas pemasyarakatan sebagai pengawas yang bersangkutan," katanya.
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kembali lagi ke Lapas Sukamiskin, setelah sebelumnya dipindah ke Rutan Gunung Sindur karena kedapatan pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Iya betul, sudah kembali ke Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/7/2019)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Selasa (16/7/2019).
Ia mengatakan, pemindahan kembali Setnov panggilan mantan Ketua DPR itu, sudah melewati tahapan psikologis hingga pemantauan perubahan perilaku.
"Sudah ada perubahan perilaku jadi lebih baik. Kemarin di assesment psikologi juga, hasilnya medium," ujarnya.
Selain itu, faktor lain yang membuat ia kembali ke Lapas Sukamiskin berkaitan kepentingan perawatan kesehatannya yang menderita komplikasi penyakit.
• Banyak Kritik Pidato Visi Indonesia Jokowi Tak Singgung Korupsi dan HAM, Moeldoko Beri Klarifikasi
"Kan dia sakit, untuk pengobatannya lebih representatif di Lapas Sukamiksin dibandingkan di Rutan Gunung Sindur," ujar Aris.
Lagi pula, kata dia, Rutan Gunung Sindur diperuntukkan untuk tahanan kasus narkotika dan teroris.
"Dan Rutan Gunung Sindur kan untuk kasus terkait narkotika dan terorisme, jadi bukan peruntukannya," ujar Aris.
Takut dengan Tahanan Narkoba dan Terorisme
Berada di tengah-tengah tahanan kasus narkotika dan terorisme di Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, membuat Setya Novanto ketakutan.
Pada 14 Juni 2019 ia dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur setelah foto dia sedang pelesiran ke toko keramik beredar.
Sepulangnya dari toko keramik ke Lapas Sukamiskin, Kepala Kanwil Kemenkum HAM langsung memindahkannya ke Rutan Gunung Sindur.
• Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP Senilai Triliunan Rupiah
Namun pada Minggu 14 Juli 2019 ia sudah kembali ke Lapas Sukamiskin. Praktis Setnov di Rutan Gunung Sindur yang merupakan rutan untuk kasus narkotika dan terorisme itu hanya sebulan.
"Selama seminggu dia di sana, dia ketakutan. Seperti, enggak bisa tidur karena takut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Selasa (17/7).
Cerita itu ia dapatkan dari petugas Rutan Gunung Sindur. Ia membenarkan Setnov sudah kembali menghuni Lapas Sukamiskin. Setnov terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.
"Dia cerita ke petugas di sana, bahwa dia merasa ketakutan,"ujarnya.
Pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur sendiri sebagai bentuk hukuman pada Setnov. Itu diakui oleh Aris. Selain itu, Setnov juga satu-satunya terpidana kasus korupsi di Rutan Gunung Sindur.
"Rutan Gunung Sindur itu khusus teroris dan bandar narkotika, ke sana dia terapi. Disana super maksimum. Ketakutan karena mungkin pemikiran dia saja, kan komunitas tahanannya juga beda," ujar Aris.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Dipindah Kembali ke Sukamiskin, Setnov Dikenai Sanksi Tutupan Sunyi Selama 6 Hari".
WOW TODAY: