Breaking News:

Kasus Korupsi

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP Senilai Triliunan Rupiah

Risma hadir dan diperiksa sebagai saksi pelapor, dalam kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) senilai triliunan rupiah.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Richard Susilo
Walikota Surabaya Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Risma hadir dan diperiksa sebagai saksi pelapor, dalam kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) senilai triliunan rupiah.

Risma tiba di gedung yang beralamatkan di Jalan A. Yani, Surabaya itu sekitar pukul 13.15 WIB dengan didampingi beberapa pegawai humas dan protokoler.

Terlalu Kuat Mengurut, Tukang Pijat di Deliserdang Dibunuh Pelanggannya

Risma yang mengenakan batik merah ini langsung menuju ruang pemeriksaan.

Risma sembari berjalan masih enggan berkomentar kepada awak media. "Sek yo rek, sek yo rek," ujarnya singkat, Kamis (20/6/2019).

Viral di Facebook Video Kondisi Sebenarnya Jalan Teras-Juwangi yang Disebut Saksi 02 Tak Beraspal

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan Risma dari pihak pelapor.

Hal ini untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lainnya.

Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota, Akui Bisa Hadir ke Sidang MK karena Izin Antar Ibu yang Sakit

Selain Risma, Ketua DPRD Surabaya Armuji juga telah memenuhi panggilan sebagai saksi.

Ada pula Dirut PT YEKAPE dan pengurus Yayasan YKP.

"Bu Risma datang untuk diminta keterangan sebagai saksi perkara YKP. Secara institusi dia melapor. Tadi yang datang Ketua DPRD Armuji ada dirut PT YKP dan pengurus yayasan YKP," terangnya. (TribunJatim/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Wali Kota Surabaya Risma Penuhi Panggilan Kejati jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP dan PT YEKAPE

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Tri RismahariniWali Kota SurabayaKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved