Kabar Ibu Kota
Warga Tolak Penampungan Pencari Suaka, Pemprov DKI Jakarta Batasi Jam Keluar
Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru untuk para pencari suaka yang berada di tempat penampungan di bekas Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Penulis: Astini Mega Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan baru untuk para pencari suaka yang berada di tempat penampungan di bekas Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri akan membatasi jam keluar bagi para pencari suaka.
Hal itu dilakukan menyusul adanya penolakan warga terhadap lokasi penampungan tersebut.
• DKI Jakarta akan Jadi Tuan Rumah Balap Mobil Formula E, Anies Baswedan: Dunia akan Menyorot Jakarta
"Kita bikin tata tertib kepada mereka (pencari suaka). Pukul 22.00 pintu gerbang ditutup, sampai subuh, pagi-pagi," kata Taufan, Minggu (14/7/2019), seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
"Kalau ada keperluan lain, bisa melapor, kan dijaga sama Satpol," sambungnya.
Taufan juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta meminta maaf pada warga sekitar yang merasa tergangggu.
Pihaknya juga akan berupaya mencari tempat pengungsian lain.
• Beredar Kabar Aturan Ganjil-Genap Sepeda Motor di DKI Jakarta Mulai 18-31 Juli, Cek Faktanya

Para pencari suaka telah tiba di gedung eks Kodim 0503/JB di Kalideres, Jakarta Barat. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)
"Kita akan berpikir bagaimana ini bisa kita relokasi ke tempat yang tidak mengganggu masyarakat. Kita lapor kepada Pak Gubernur dulu, keadaannya seperti ini, apakah harus ada tempat lain," tutur Taufan.
Di sisi lain, Taufan mengingatkan warga akan pentingnya hubungan dengan negara-negara lain di dunia internasional.
"Bukan karena kenyamanan mereka (warga) sedikit terganggu saja, hak mereka diutamakan tanpa memerhatikan hubungan bilateral yang harus kita bangun," ucap Taufan.
Taufan pun menegaskan bahwa relokasi para pencari suaka itu sudah sesuai dengan Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
• Pemprov DKI Berencana Tambah 2 Alat Pengukur Kualitas Udara Seharga Rp 5 Miliar
"Diinfokan kepada warga yang kira-kira tidak mendukung itu bahwa (relokasi) ini menjalankan Perpres 125. Pemerintah harus membantu pengungsi tersebut. Kalau ada yang terganggu, diinformasikan 'maaf kenyamananya terganggu sementara karena ada saudara kita mengungsi'," jelas Taufan, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta, Senin (15/7/2019).
Bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, menurut Taufan, juga menunjukkan adanya niat baik Indonesia, khususnya Jakarta, untuk menyelamatkan para pencari suaka.
Diketahui, para pencari suaka yang direlokasi menuntut kepada United Nations High Commissioner for Refugeest (UNHCR) agar segera diberikan tempat tinggal untuk berlindung.
Pasalnya, para pencari suaka tersebut enggan kembali ke negara asal mereka yang tidak kondusif karena adanya konflik.