Cerita Selebriti
Buat Nikita Mirzani Berstatus Tersangka, Kuasa Hukum Dipo Latief Beberkan Kronologi Pemukulan
Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus KDRT. Ini kronologinya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presenter Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Nikita dilaporkan oleh suaminya, Dipo Latief.
Kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Davy Bya lantas menuturkan kronologi apa yang membuat kliennya melayangkan laporan KDRT, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (14/7/2019).
Asfa mengatakan Dipo melayangkan laporan bersamaan dengan talak yang dijatuhkan untuk Nikita setelah keduanya menikah siri dan membangun rumah tangga.
"Itu laporan sejak 5 Juli 2018, Dipo sendiri yang melaporkan kejadiannya di Polres Jaksel," ucap Asfa.
• Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Minta Kliennya dan Dipo Latief Dikonfrontasi
Dan ia mengatakan pemukulan yang disangkakan KDRT terjadi pada hari yang sama.
Dipo juga disebut langsung membuat laporan ke pihak berwajib tanpa didampingi kepolisian.
"Saya awal-awal (ketika Dipo membuat laporan ke polisi) tak mengikuti karena Dipo yang langsung lapor saat itu," ucap Asfa.
Ke kantor seorang diri, Dipo juga membawa visum untuk barang bukti.
"Kalau kasus penganiayaan, buktinya visum dan sudah diserahkan ke penyidik," kata Asfa.
Namun hanya informasi tersebut yang diberikan oleh Asfa.

Nikita Tersangka
Status tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.
"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," tulis Andi via pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2019).
Meski begitu tak ada informasi lengkap yang dituturkan Andi Sanjaya.