Terkini Daerah
Viral Hubungan Sedarah di Lampung Utara hingga Adik Hamil 8 Bulan, Orangtua Ternyata Pernah Pergoki
Hubungan terlarang antara kakak berisial JN (30) dan si adik NV (19) terbongkar setelah si adik hamil delapan bulan.
Editor: Lailatun Niqmah
Namun istrinya tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami.
"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya di Talang Jerambah. Di sana kabarnya mereka pernah digerebek warga."
"Istrinya tau hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya, dia juga tidak berdaya," jelas RB, Jumat (12/7/2019). Pernyataan itu juga dibenarkan RS (25) kakak perempuan dari NV dan adik dari JN tersebut.
RS mengaku mencurigai sikap dan tingkah laku sang adik (NV) dan kakaknya (JN). Dirinya juga sering melihat kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.
Sebagai kakak perempuan, RS pernah menasihati agar mereka tidak terlalu dekat dan tidak menjalin hubungan layaknya kekasih.
Namun nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.
"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya menasihati. Tapi tidak diindahkan. Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.
Lalu keduanya pergi dari rumah dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya tinggal di daerah Mesuji.
Sang adik NV juga dikabarkan telah mengandung anak dari JN sang kakaknya.
"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.
Lurah di Kecamatan Kotabumi, Puncoro Teguh saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.
• Kakak Adik yang Nikah Sedarah di Bulukumba Dihapus dari KK, Orangtua Anggap Sudah Meninggal Dunia
"informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB. Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah."
"Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.
Sementara itu Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan yang dilakukan sebelum terjadi pernikahan, secara agama disebut perzinahan.
Hal ini dilarang dalam agama islam.
Secara umum perzinahan dilarang apalagi jika dilakukan oleh kakak adik yang memiliki ikatan sedarah.
Ia menjelaskan dari sisi kesehatan, inses akan mengakibatkan keturunan yang cacat. (TribunLampung/Anung Bayuardi)
WOW TODAY: