Terkini Daerah
Viral Aturan Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, Pemkot Malang akan Panggil Lurah Mulyorejo
Viral aturan berzina didenda Rp 1,5 juta dan KDRT Rp 1 juta, Pemkot Malang akan panggil Lurah Mulyorejo untuk klarifikasi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kota Malang akan memanggil Lurah Mulyorejo, Syahrial Hamid, terkait tata tertib di RW 2 yang di antaranya berzina didenda Rp 1,5 juta dan sempat viral di media sosial.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019), Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, akan mengklarifikasi peraturan itu kepada lurah.
"Persisnya apa nanti saya akan panggil Pak Lurahnya dulu," ujar Wasto, Kamis (11/7/2019).
Wasto menyebut tidak ada peraturan daerah yang mengatur tentang pemberlakuan tata tertib di tingkat RW.
Sebab itulah tata tertib di tingkat RW harus sesuai dengan kondisi dan kesepakatan warga setempat.
"Sangat tegantung dari penggunaannya dan proses musyawarahnya," imbuh Wasto.
• Setelah Tabrak Lari Wanita di Flyover Manahan, Mobil Silver Ugal-ugalan Nyaris Nabrak Lagi
Pihak Wasto pun ingin tahu proses kesepakatan peraturan di RW 2 itu.
"Makanya perlu memanggil lurah untuk mengetahui inisiatifnya bagaimana, proses menyepakatinya semacam apa, digunakan untuk apa, aspek pertanggungjawabannya seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 2, Ashari membenarkan tata tertib yang viral itu dan menyebutnya masih dalam tahap sosialisasi sehingga terbuka untuk direvisi.
"Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," kata Ashari saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/7/2019).
Aturan itu di antaranya warga pendatang baru harus membayar Rp 1,5 juta untuk kas RW dan uang makam.
Kemudian warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan biaya Rp 250 ribu, sedangkan yang tinggal di indekos Rp 50 ribu.
• Retno Jadi Korban Tabrak Lari di Flyover Manahan, Kakak: Dia Tak Sabar Tunggu Pernikahan Anak Saya
Selain itu, warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melapor dalam waktu 3 x 24 jam akan didenda Rp 1 juta.
Soal tindakan asusila, bagi yang kepergok berzina atau persetubuhan tanpa ikatan perkawinan didenda Rp 1,5 juta.
Lalu pelaku kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp 1 juta, dan transaksi atau memakai narkoba didenda Rp 500 ribu.