Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Aturan Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, Pemkot Malang akan Panggil Lurah Mulyorejo

Viral aturan berzina didenda Rp 1,5 juta dan KDRT Rp 1 juta, Pemkot Malang akan panggil Lurah Mulyorejo untuk klarifikasi.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com
Tata tertib di RW 2, Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang, yang di antaranya berzina didenda Rp 1,5 juta dan sempat viral di media sosial. 

Bagi kejahatan yang mengandung unsur pidana memang tetap dikenakan sanksi meski menjadi wewenang penegak hukum.

Tata tertib itu ditandatangani oleh Ashari dan ditetapkan pada 14 Juni 2019.

Video Viral IG, Pura-pura Jadi Mekanik dan Bawa Kabur Motor, KTP Pria Ini Justru Tertinggal di TKP

Ashari menyebut tata tertib itu berdasarkan hasil musyawarah dari pengurus RW, 12 ketua RT di RW tersebut, serta tokoh masyarakat setempat.

Lantaran menuai kontroversi, Ashari menyebut nilai rupiah yang ada dalam tata tertib sifatnya tidak mengikat.

Menurut Ashari, warga yang melanggar bisa memberi dengan sukarela atau bahkan tidak membayar sama sekali.

Jika keberatan membayar sesuai dengan yang tertera. Umpama mau membayar seikhlasnya tidak masalah. Tidak bayar tidak masalah yang penting komunikasi," kata Ashari.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
MalangViral aturan berzina didendaMulyorejo Malang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved