Pilpres 2019
Usaha Kubu Prabowo-Sandiaga yang Kembali Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MA
Pasangan Calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan gugatan sengketa pilpres 2019.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Seperti diketahui, pada 27 Juni, MK menolak seluruh dalil permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI bukanlah merupakan kasasi dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK," ucap dia.
Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Pada kesempatan yang sama, Nicholay membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa PAP tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Ia mengatakan, pendaftaran permohonan itu berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.
"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditandatangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay.
• Bicarakan Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Dahnil Anzar Singgung Visi Besar Prabowo ke Jokowi
Hal itu ia ungkapkan dalam menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
Dasco menyebut permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
Sementara itu, menurut Nicholay, ia bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa.
Kuasa diberikan melalui surat bermaterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.
Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.
• Klarifikasi Dahnil Anzar soal Maksud Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi Jokowi dengan Prabowo
"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.
Bawaslu serahkan jawaban Terkait permohonan sengketa yang diajukan Prabowo-Sandiaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak tergugat telah menyerahkan jawaban ke MA.
"Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung 8 Juli 2019," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).