Breaking News:

Pilpres 2019

Usaha Kubu Prabowo-Sandiaga yang Kembali Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MA

Pasangan Calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan gugatan sengketa pilpres 2019.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno didampingi tokoh partai pengusung resmi saat mendaftarkan diri sebagai bakal capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Jumat, (10/8/2018). 

Fritz mengatakan, gugatan kedua yang diajukan paslon nomor urut 02 itu tidak jauh berbeda dengan gugatan pertama yang telah ditolak MA pada akhir Juni lalu.

Oleh sebab itu, Bawaslu menyampaikan jawaban yang juga hampir sama dengan jawaban pada gugatan pertama.

"Jawaban kami yang sebelumnya bahwa misalnya ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA, dan juga apabila ada pelanggaran TSM maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," kata Fritz.

Deretan Menteri Jokowi yang Diprediksi Tak Lagi Duduki Jabatannya di 2019-2024

Fritz yakin, MA akan menolak dalil-dalil Prabowo-Sandi sebagaimana putusan MA pada permohonan gugatan pertama.

"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," tutur dia.

Saat ini, pihak kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menunggu jadwal sidang atas permohonan sengketa yang diajukan.

Kepala Biro dan Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, permohonan Prabowo-Sandiaga itu harus diputuskan oleh majelis hakim dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upaya Kubu Prabowo-Sandiaga yang Kembali Ajukan Gugatan Terkait Pilpres 2019".

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Prabowo-SandiagaMahkamah AgungMahkamah Konstitusi (MK)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved