Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Denda Overstay Habib Rizieq di Arab Saudi, Dubes RI: Tidak Ada Kaitannya dengan Pemerintah Kita

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan permasalahan denda overstay Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Capture CNN Indonesia
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan permasalahan denda Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tak ada kaitannay dengan pemerintah Indonesia. 

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/7/2019) Agus menuturkan setelah membayar, Habib Rizieq tak langsung dapat kembali ke Indonesia, lantaran akan ada prosedur penyelidikan.

Penyelidikan itu apakah masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

Namun, Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur Agus.

Sementara itu ada cara lain yang dapat ditempuh Habib Rizieq untuk dapat kembali.

Yakni dengan memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.

Program itu adalah program pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.

"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.

Dubes Arab Saudi Beberkan Alasan Habib Rizieq Tak Bisa ke Indonesia, Singgung Denda hingga Deportasi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Habib Rizieq Shihab menyampaikan apresiasinya pada emak-emak Indonesia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Habib Rizieq Shihab menyampaikan apresiasinya pada emak-emak Indonesia. (Twitter @fadlizon)

Cara Ekstrem

Disebutkannya lagi, ada satu hal yang bisa dilakukan lagi, yaitu sengaja agar dideportasi, namun membutuhkan waktu yang lama.

Agus menuturkan Rizieq Shihab bisa datang ke detensi Imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.

Habib Rizieq apabila menempuh cara ini harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan di penjara.

Warga negara asing yang dideportasi juga dilarang memasuki wilayah kerjaan Arab Saudi selama lima tahun.

"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.

Dahnil Anzar sebut Denda Overstay Bukan Kendala

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabArab SaudiAgus Maftuh Abegebriel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved